HUT ke 80 RI di Bengkulu

491 Narapidana Lapas Kelas II B Arga Makmur Bengkulu Utara Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 17 Bebas

Penulis: Bima Kurniawan
Editor: Ricky Jenihansen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI – Penyerahan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Arga Makmur, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 491 narapidana menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sebanyak 491 narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Arga Makmur, Bengkulu Utara, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata kepada warga binaan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Agus Salim, menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan yang ada di lapas tersebut.

"Petugas atau SDM Lapas Arga Makmur terdiri dari 78 orang, meliputi 12 pejabat struktural, 4 JFT, dan 62 JFU," ujar Agus.

Sementara itu, jumlah warga binaan tercatat mencapai 621 orang, terdiri dari 491 narapidana dan 130 tahanan.

"Isi penghuni atau warga binaan Lapas Arga Makmur saat ini berjumlah 621 orang, terdiri dari narapidana 491 orang dan tahanan 130 orang," ungkap Agus.

Kapasitas hunian Lapas Kelas II B Arga Makmur hanya sekitar 180 orang.

Baca juga: Hut ke-80 RI, Bupati Bengkulu Utara Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Membangun Daerah

"Kapasitas hunian Lapas Arga Makmur 180 orang, yang seharusnya diisi 250 orang," jelas Agus. Sehingga lapas tersebut mengalami over kapasitas sekitar 345 persen dari jumlah seharusnya.

Agus menambahkan, narapidana yang menerima remisi umum berjumlah 388 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 406 orang.

"Adapun narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum berjumlah 388 orang, dan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 406 orang," beber Agus.

Berikut rincian remisi umum warga binaan Lapas Kelas II B Arga Makmur:

Remisi Umum I:

  • 6 bulan: 115 orang
  • 5 bulan: 43 orang
  • 4 bulan: 76 orang
  • 3 bulan: 111 orang
  • 2 bulan: 70 orang
  • 1 bulan: 59 orang

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi Umum II atau langsung bebas berjumlah 17 orang.