TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat oleh TNI.
Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. merupakan seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 17 November 2021 lalu diamanatkan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Pria kelahiran Jawa Barat, 16 November itu merupakan Akademi militer (Akmil) 1988 dari kecabangan Infanteri.
Sebelum mengemban amanat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurrachman lebih dulu menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad TNI AD).
Bahkan, penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional itu menekankan mereka (20) senior) harus dihukum secara pidana.
"Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi, tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas," ujar Dudung Abdurachman, di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dudung Abdurachman mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan.
Menurut dia, pengawasan orientasi terhadap prajurit baru harus dilaksanakan secara ketat.
"Ya pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan dengan ketat," imbuh Dudung Abdurachman
Ayah Prada Lucky Blak-blakan ke Jenderal
Dugaan manipulasi laporan medis dalam kasus kematian Prada Lucky kini memasuki babak baru.
Serma Christian Namo, ayah sang prajurit, secara langsung menyampaikan temuannya kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Dalam pernyataan, ia membeberkan kejanggalan demi kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen medis.
Fakta-fakta ini berpotensi membuka tabir gelap di balik tragedi yang menimpa anaknya
Sebelum mencurahkan isi hatinya, ayah Prada Lucky Namo sempat meminta maaf karena sikapnya yang turut menjadi sorotan.
Ia mengaku ini merupakan bentuk emosional seorang ayah atas kepergian anaknya secara tragis.
"Saya akan meminta pertanggungjawaban seorang Ankum terhadap anggotanya, kenapa sampai terjadi kerugian personel," katanya.
Baca juga: Prada Lucky Namo Dituduh LGBT Sebelum Tewas, Ibu Asuh Tak Terima Langsung Bantah Keras
Christian kemudian menyampaikan keluhan lainnya mengenai penanganan Prada Lucky Namo saat dalam keadaan darurat. Ia menilai tidak ada kejelasan dan berujung kematian anaknya.
"Pertanggungjawaban dokter Kes Batalyon yang memanipulasi data informasi/data. Pertanggungjawaban dokter Yon harus di pertanyakan kredibilitasnya seorang dokter hingga berani memanipulasi data/laporan medis," ujarnya.
Christian mengklaim memiliki bukti perihal tuduhannya ke para medis Batalyon yang diduga melakukan manipulasi laporan medis.
"Tidak bermaksud menyudutkan siapapun," tambah dia.
Dia melanjutkan, para pelaku harus bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya bahkan hukuman mati, termasuk pemecatan. Christian menilai pengamanan personel tidak beraturan.
"Ankum harus pertanggung jawabkan semua yang terjadi di dalam satuan yang dipimpin olehnya. Proses pelaku secepatnya dengan transparan dan terbuka," katanya.
Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky Namo juga menaruh harapannya pada kasus ini. Dia berharap ada keadilan bagi adiknya. Baginya, Lucky adalah penopang dan penghibur ibunya, Paulina.
"Saya berharap keadilan untuk adik saya, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Piek dalam kesempatan itu kemudian mengaku akan merekam berbagai penyampaian dari keluarga. Ia berjanji akan menindaklanjuti berbagai hal sesuai kewenangannya.
"Permintaan keluarga, Sersan Mayor Christian ingin keadilan ditegakkan dan proses hukum seadil-adilnya. Tidak pandang bulu, seluruhnya kita periksa sesuai mekanisme," ujarnya.
20 Prajurit Terancam 5 Pasal
Sebanyak 20 prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berulang yang menyebabkan ginjal korban bocor dan akhirnya tewas.
Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal-pasal tersebut yakni:
1.Pasal 170 KUHP
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
2. Pasal 351 KUHP
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
3. Pasal 354 KUHP
Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
4. Pasal 131 KUHPM
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
5. Pasal 132 (KUHPM)
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.
Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.
Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.
"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," ungkap Wahyu.
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," lanjutnya.
Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat.
Para pimpinan TNI Angkatan Darat, lanjutnya, sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kegiatan berkaitan pembinaan prajurit ataupun kegiatan tradisi satuan harus menerapkan suatu pola kegiatan yang bermanfaat atau memenuhi kaidah-kaidah mendukung pelaksanaan tugas prajurit itu di lapangan.
Selain itu, kata dia, para pimpinan TNI Angkatan Darat sudah memberikan penekanan baik secara administrasi, maupun langsung saat melaksanakan kunjungan ke satuan operasional di seluruh wilayah tanah air.
"Sehingga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan pada jajaran untuk laksanakan lagi, review lagi, cek lagi apa yang menjadi penekanan dan apa yang menjadi ketentuan dari pimpinan, itu dilaksanakan. Karena ini jadi bahan pelajaran, apabila itu tidak dilaksanakan, tentu proses pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku itu akan diterapkan," pungkasnya
Ibunda Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana
Di tengah pelayat dan sorotan media, Sepriana Paulina Mirpey, sang ibu Prada Lucky Namo bersimpuh di kaki Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon keadilan untuk anaknya yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya
Momen ini terjadi saat Pangdam Mayjen TNI Piek Budyakto melayat ke rumah duka di Kupang.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky, menangis histeris dan bersimpuh sambil memohon keadilan untuk sang anak.
Paulina menangis meminta keadilan bagi anaknya, Lucky Namo. Ia berulang kali meminta agar anaknya mendapat keadilan, dan memproses pelaku secara transparan.
"Tolong, saya butuh keadilan bapak. Saya serahkan anak saya sebagai seorang tentara, tolong, saya mohon bapak. Tolong jangan ada fitnah lagi," ucap Paulina berlutut di hadapan Piek.
Lucky, kata dia, adalah kebanggaan sekaligus penopang hidupnya. Paulina ikhlas kalau anaknya gugur di medan pertempuran. Namun, dirinya tidak terima anaknya justru meninggal di tangan para seniornya.
"Kalau mati di medan perang saya ikhlas, tapi ini di oknum-oknum. Bapak tolong, saya mohon. Dia tulang punggung buat saya. Saya mohon keadilan buat anak saya," ucapnya.
Piek kemudian membopong dan memenangkan Paulina. Dalam dialog, Paulina juga meminta agar tidak boleh lagi ada kejadian serupa. Dia menaruh harapan besar kepada Piek.
"Saya diputus kontak, seorang anak dan ibu diputus kontak. Itu sakit. Saya kesana dia keadaan koma," katanya.
Paulina juga menyebut, foto bagian tubuh Lucky yang beredar di media sosial adalah milik dirinya. Ia memotret kondisi anaknya ketika dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.
Ia memohon agar tidak perlu lagi ada yang mencemooh foto-foto itu. Paulina meminta agar tidak lagi ada fitnah terhadap anaknya yang kini sudah tiada.
Paulina sempat memberitahu, Lucky yang akan berulang tahun bulan depan, bakal memberi hadiah untuknya sebuah rumah. Nahas, janji Lucky itu tidak sempat terpenuhi.
"Dia ulang tahun bulan depan, dia janji, mama saya akan kasih hadiah ini ke mama, tapi saya punya anak pulang mayat," kata Paulina mengulang janji anaknya, Lucky.
Dalam percakapan itu, Piek turut memberi peneguhan untuk kedua orang tua Lucky. Piek terlihat bersedia. Selaku pemimpin di Pangdam Udayana, ia terpukul dengan kejadian itu. Ia bahkan meminta maaf atas peristiwa pilu ini.
"Saya mohon maaf tidak bisa secara langsung ikut pada saat pemakaman. Saya ikut merasakan kehilangan sebagai orang tua," katanya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com