Berita Mukomuko

Nasib 1.917 Honorer R3 dan R4 di Mukomuko Bengkulu Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Rabu (6/8/2025). Nasib 1.917 R3 dan R4 di Kabupaten Mukomuko Bengkulu Diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, BPKSDM Pengusulan Kebutuhan dalam proses.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Bagaimana nasib 1.917 honorer R3 dan R4 di Kabupaten Mukomuko yang tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan honorer R3 dan R4 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri mengatakan pengusulan kebutuhan dari setiap OPD di Mukomuko saat ini sedang berproses.

“Pak Bupati sudah memberikan arahan untuk mengusulkan kawan R3 dan R4 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, untuk kebutuhan pegawai di setiap OPD saat ini sedang diusulkan,” ungkap Niko saat dihubungi di Mukomuko Bengkulu, Kamis (21/8/2025) pukul 11.22 WIB.

Baca juga: Nasib 658 Honorer Rejang Lebong Bengkulu Tak Lolos Seleksi, Hanya Separuh yang Jadi PPPK Paruh Waktu

Niko menjelaskan, pengusulan kebutuhan pegawai di setiap OPD diperpanjang hingga 27 Agustus 2025.

Pasalnya ada OPD yang masih melakukan pendataan kebutuhan pegawai, mengingat di OPD itu memang banyak honorer R3 dan R4.

“Sebetulnya hari ini terakhir (Kamis, red) pengusulan kebutuhan dari OPD, tapi ada perpanjangan dari Menpan-RB sampai 27 Agustus 2025, saat ini yang masih proses dari Disdikbud, karena disana banyak honorer R3 dan R4,” tutur Niko.

Niko juga menjelaskan, data kebutuhan pegawai di setiap OPD yang nanti sudah diterima oleh pihaknya akan diserahkan ke Menpan-RB.

Nanti dari Menpan-RB akan melakukan penetapan formasi atas usulan kebutuhan dari OPD yang sudah di data.

“Kalau nanti sudah selesai pengusulan kebutuhan, pihak Menpan-RB akan melakukan penetapan formasi, dikhawatirkan ada data honorer yang sudah meninggal, honorer yang sudah pensiun atau honor yang tidak aktif lagi,” jelas Niko.

Selain mengusulkan kebutuhan pegawai di OPD, pihaknya juga akan menyiapkan jenis jabatan untuk honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jika nanti honorer ini sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah memiliki jabatan.

“Nanti kita juga menyiapkan jenis jabatan (Kamar Jabatan, red) agar setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah memiliki jabatan,” tutup Niko.