Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG ROHIDIN CS - Kolase Rohidin Mersyah (kiri) Isnan Fajri (tengah) dan Evriansyah (kanan). Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Majelis Hakim Tipikor Bengkulu resmi menjatuhkan vonis kepada Rohidin Mersyah dan dua kaki tangannya Isnan Fajri dan Ajudanya Evriansyah alias anca dalam kasus korupsi.

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Berikut rincian hukuman: penjara, denda, uang pengganti, hingga pencabutan hak politik.

Vonis Rohidin Mersyah

Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohidin Mersyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada saudara Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara," kata Hakim Paisol

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. 

Bila tidak dibayar, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Baca juga: Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M?

Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Rohidin Mersyah beserta terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.

Vonis Isnan Fajri

 Ketua Majelis Hakim Paisol, terdakwa divonis 7 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isnan Fajri berupa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Isnan dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama. 

Vonis Anca

Ketua Majelis Hakim Paisol, menjatuhkan vonis ke Anca 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Anca tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evriansyah alias Anca berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Anca dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyebut terdapat faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (TIM REDAKSI: Laporan Beta Misutra dan Jiafni Rismawarni)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved