Berita Bengkulu

Kejati Bengkulu Fasilitasi Pembebasan Lahan Kolam Retensi Pengendali Banjir Senilai Rp 20 Miliar

Kejati Bengkulu Fasilitasi Pembebasan Lahan untuk Kolam Retensi Pengendali Banjir Senilai Rp 20 Miliar

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
RAPAT - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kota Bengkulu, BWSS VII, dan ATR BPN dalam upaya pembebasan lahan seluas 12 hektar untuk pembangunan kolam retensi pengendali banjir, Senin (22/9/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memfasilitasi Pemerintah Kota Bengkulu, BWSS VII, dan ATR BPN dalam upaya pembebasan lahan seluas 12 hektar untuk pembangunan kolam retensi pengendali banjir. 

Proses pembebasan lahan ini melibatkan mediasi terkait lahan yang berstatus sawah dilindungi, dengan total anggaran pembebasan mencapai Rp 20 miliar.

Lahan yang akan dibebaskan seluas 12 hektar terletak di empat kelurahan, yakni Kelurahan Tanjung Jaya, Tanjung Agung dan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut. 

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi agar pembebasan lahan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David P Duarsa menjelaskan bahwa dalam pembebasan lahan tersebut terdapat 2 hektar yang berstatus lahan sawah dilindungi. 

Namun setelah dilakukan kajian lebih lanjut, status lahan tersebut ternyata masih dalam perencanaan oleh kementerian. 

Oleh karena itu, 2 hektar lahan yang semula dianggap dilindungi tersebut dapat dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi.

"Lahan 2 hektar dari 12 hektar yang dibebaskan statusnya lahan sawah dilindungi, tetapi setelah diteliti dan dikaji, status tersebut masih dalam perencanaan kementerian. Sehingga, lahan ini bisa dibebaskan untuk kolam retensi pengendali banjir," ungkap David, Senin (22/9/2025).

Mediasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengatasi masalah banjir yang sering melanda kota tersebut.

Dengan membangun kolam retensi yang diharapkan dapat mengurangi dampak banjir bagi masyarakat. 

Kejati Bengkulu memberikan deadline kepada Forum Penataan Ruang untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut hingga 24 September 2025.

“Kami memberikan waktu sampai hari Rabu, 24 September 2025, untuk Forum Penataan Ruang membahas surat rekomendasi alih fungsi lahan. Setelah itu, langkah selanjutnya akan diambil berdasarkan hasil keputusan tersebut," kata David.

Terpisah Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa hasil mediasi antara Pemerintah Kota Bengkulu, ATR BPN, dan BWSS VII telah mencapai kesepakatan untuk mempercepat proses pembebasan lahan

Selain itu, diputuskan juga bahwa proses ganti rugi akan dilakukan bertahap pada tahun 2025, sedangkan pembangunan kolam retensi sendiri akan dimulai pada tahun 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved