Berita Bengkulu

Kejati Bengkulu Fasilitasi Pembebasan Lahan Kolam Retensi Pengendali Banjir Senilai Rp 20 Miliar

Kejati Bengkulu Fasilitasi Pembebasan Lahan untuk Kolam Retensi Pengendali Banjir Senilai Rp 20 Miliar

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
RAPAT - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kota Bengkulu, BWSS VII, dan ATR BPN dalam upaya pembebasan lahan seluas 12 hektar untuk pembangunan kolam retensi pengendali banjir, Senin (22/9/2025). 

"Ganti rugi akan dilakukan tahun 2025, dan pembangunan akan dilakukan pada tahun 2026," kata Dedy.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas berbagai aspek terkait dengan pembebasan lahan dan pembangunan kolam retensi. 

Salah satu langkah yang akan diambil adalah pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR), yang bertugas untuk mengatur regulasi terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan untuk infrastruktur kolam retensi.

Baca juga: Pria di Bengkulu Cabuli 3 Bocah Laki-Laki dengan Modus Iming-Iming Akun Free Fire

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved