Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol
Peradi Bengkulu Angkat Bicara Soal Hartanto, Pengacara Gondrong yang Jadi Tersangka Korupsi Tol
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Hartanto Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025).
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif sejak siang hari dan baru rampung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya.
"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," ungkap Denny dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).
Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang digelar pada tahun 2019–2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat penyimpangan dalam proses penilaian ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Bengkulu Tengah.
Beberapa lahan yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru tercatat dan dibayarkan dengan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hal tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Peran Hartanto
Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
Berita Harian Tol Bengkulu
Tol Bengkulu - Taba Penanjung
Hartanto Pengacara Gondrong
Pengacara Hartanto
| Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Pimpinan KJPP Jadi Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Hartanto Kuasa Hukum Wali Murid saat Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Kini Ditahan Kasus Korupsi Tol |
|
|---|
| Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Seret Hartanto Oknum Pengacara Jadi Tersangka Ketiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-resmi-menetapkan-oknum-advokat-Hartanto-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.