Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol

Peradi Bengkulu Angkat Bicara Soal Hartanto, Pengacara Gondrong yang Jadi Tersangka Korupsi Tol

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra dan Jiafni Rismawarni
TERSANGKA - Kolase foto Hartanto. Penyidik resmi menetapkan oknum advokat Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Peradi Bengkulu Angkat Bicara Soal Hartanto, Pengacara Gondrong yang Jadi Tersangka Korupsi Tol
  • Langkah awal yang akan dilakukan oleh Peradi Bengkulu adalah menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap kasus yang menimpa anggotanya tersebut.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya Hartanto, pengacara berambut gondrong yang dikenal publik.

Diketahui, Hartanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Dewan kehormatan DPC Peradi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan bahwa pihaknya secara organisasi telah mengetahui adanya kabar tersebut.

Bahwa salah satu anggotanya tengah berhadapan dengan persoalan hukum dan kini berstatus sebagai tersangka.

Terkait telah ditetapkannya Hartanto sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu, menurut Aizan tentu Peradi akan menanggapi hal itu secara serius dan bijak.

Menurut Aizan, langkah awal yang akan dilakukan oleh Peradi Bengkulu adalah menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap kasus yang menimpa anggotanya tersebut. 

Baca juga: Hartanto Kuasa Hukum Wali Murid saat Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Kini Ditahan Kasus Korupsi Tol

Keputusan apakah Peradi akan memberikan pendampingan hukum kepada Hartanto atau justru menjatuhkan sanksi etik akan ditentukan setelah forum resmi organisasi selesai membahasnya.

"Terlebih akan kita rembukan dulu. Tentu sebagai organisasi kami akan mengambil sikap, sebab Hartanto ini anggota Peradi. Untuk sanksi, kita lihat hasil keputusan nanti setelah pembahasan bersama Dewan Kehormatan," ungkap Aizan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), 

Hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara lengkap terkait duduk perkara yang menjerat Hartanto dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol tersebut.

Ia menilai, penting bagi organisasi untuk terlebih dahulu memahami kronologi dan konteks hukum yang sebenarnya agar langkah yang diambil Peradi tidak keliru.

"Kami sampai saat ini juga belum menerima informasi lengkap perihal duduk permasalahan Hartanto terlibat dalam kasus tol ini. Jadi kami akan melihat dulu riwayatnya pada masa lalu, apakah dia selama ini tegak lurus membela kliennya atau ada pelanggaran kode etik yang pernah terjadi sebelumnya," kata Aizan.

Menurut Aizan, Peradi Bengkulu tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas profesi advokat. 

Organisasi profesi tersebut tidak akan serta-merta memberikan pembelaan kepada anggota yang tersangkut kasus hukum sebelum memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi.

"Sebagai organisasi profesi, kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap anggota mendapatkan hak hukumnya secara adil. Prinsipnya, kami akan bersikap proporsional," ujar Aizan.

Hartanto Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025).

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif sejak siang hari dan baru rampung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya.

"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," ungkap Denny dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).

Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang digelar pada tahun 2019–2020. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat penyimpangan dalam proses penilaian ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Bengkulu Tengah.

Beberapa lahan yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru tercatat dan dibayarkan dengan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. 

Hal tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Peran Hartanto

Hartanto, pengacara gondrong yang sempat jadi sorotan publik saat membela wali murid dalam polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, kini berbalik jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tol. 

Sosok yang dulu lantang bicara soal keadilan pendidikan itu, kini harus menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Kali ini, penyidik menjerat Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut.

Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Selasa (28/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu. 

Pemeriksaan terhadap dirinya baru rampung sekitar pukul 20.30 WIB, dan usai itu ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Penetapan Hartanto sebagai tersangka bermula dari penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol.

Mereka seharusnya menerima ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan proyek nasional tersebut. 

Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka, yang seharusnya melindungi hak mereka, justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan.

Menurut hasil penyidikan, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat memiliki peran sentral dalam proses pembebasan lahan. 

Ia dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus administrasi, memverifikasi dokumen kepemilikan, hingga mendampingi mereka dalam setiap tahapan negosiasi ganti rugi dengan pihak pemerintah. 

Dalam posisi tersebut, Hartanto memiliki akses langsung terhadap proses pencairan dana kompensasi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per warga.

Namun, kepercayaan itu diduga justru disalahgunakan, berdasarkan temuan sementara penyidik, Hartanto diduga kuat mengambil sebagian dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat, dengan dalih biaya jasa pendampingan dan administrasi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa peran tersangka sangat krusial karena ia menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan pihak panitia pembebasan lahan.

"Tersangka ini merupakan pendamping dari warga yang lahannya terdampak pembangunan dan diduga terjadi ketidakbenaran yang melibatkan tersangka. Beliau mendampingi banyak warga, namun untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari sembilan warga yang didampingi," ungkap Danang, Selasa (28/10/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved