Berita Bengkulu

Kanwil Kemenkum Bengkulu Musnahkan 343 Fisik Arsip Fasilitatif

Kanwil Kemenkum Bengkulu laksanakan kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip, Selasa (11/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Ho Kanwil Kemenkum Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu bekerja sama dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip Fasilitatif 

TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bekerja sama dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip Fasilitatif bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak menjadi alat bukti dalam proses hukum dapat dilakukan pemusnahan.

Perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan langkah tertib administrasi dan tata kelola arsip yang baik di lingkungan Kementerian Hukum. 

“Pemusnahan arsip adalah bagian penting dari siklus pengelolaan arsip. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan agar efisiensi ruang penyimpanan dan pengelolaan data dapat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi ruang penyimpanan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Lantik Analis SDM & Notaris Pengganti, Tekankan Profesionalisme-Integritas

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, memudahkan pencarian arsip yang masih diperlukan, serta mengoptimalkan ruang bagi arsip baru serta menjaga dari potensi penyalahgunaan dan mendorong budaya tertib arsip" ujarnya.

Sebanyak 343 arsip fasilitatif bagian kepegawaian dan umum dimusnahkan hari ini. 

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan arsip agar tertib administrasi dapat terwujud di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Kegiatan pemusnahan fisik arsip ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kabag TU dan Umum Rahmat Huda dan Kabid Pelayanan AHU Pande Made H.R serta disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal, Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu semakin tertib, efisien, dan akuntabel.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved