Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu

Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025

Kantor Imigrasi Bengkulu menghadiri Sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 secara daring, pada Selasa (25/11/2025).

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Imigrasi Bengkulu
SOSIALISASI PERMENIMIPAS - Kantor Imigrasi Bengkulu menghadiri Sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 secara daring, pada Selasa (25/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Bengkulu ikuti sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025: dorong implementasi kebijakan GCI bagi Diaspora
  • Sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas, Kemudahan, dan Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora berlangsung secara daring

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 3 Tahun 2025.

Sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas, Kemudahan, dan Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora berlangsung secara daring, pada Selasa (25/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Sutarmi, bersama jajaran Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Sosialisasi ini memaparkan implementasi kebijakan terbaru melalui skema Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang dihadirkan untuk menjawab isu kewarganegaraan ganda.

Melalui GCI, pemerintah memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka.

Dalam pemaparannya, tim  sosialisasi dari Direktorat Jenderam Imigrasi menjelaskan bahwa produk izin tinggal baru ini telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 19 November 2025 dalam bentuk soft launching.

Produk tersebut merupakan amanah dari Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025, dan akan dilanjutkan dengan grand launching pada peringatan Hari Bakti Imigrasi bulan Januari mendatang. 

Pada forum ini, Ditjen Imigrasi juga menegaskan keterbukaan terhadap kritik, evaluasi, dan masukan demi penyempurnaan implementasi di lapangan.

Terobosan ini disampaikan sebagai inovasi yang telah lama dinantikan oleh diaspora, sekaligus bagian dari dorongan kebijakan nasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo serta 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa izin tinggal ini tidak mengubah kewarganegaraan pemohon maupun izin yang diterbitkan lembaga terkait.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Sutarmi, menyampaikan dukungannya atas kebijakan tersebut.

“Terobosan ini menjadi langkah maju dalam pelayanan keimigrasian. Kantor Imigrasi Bengkulu berkomitmen untuk mensosialisasikan regulasi ini secara pasif maupun aktif, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan implementasinya dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Dengan hadirnya kebijakan GCI diharapkan mampu memberikan manfaat luas.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan sumbangsih besar bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui pelayanan yang adaptif dan berorientasi pada masa depan.

Baca juga: Jajaran Imigrasi Bengkulu Latihan Menembak Untuk Tingkatan Profesional & Siap Siaga

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved