Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu

Alasan BKSDA Bengkulu Tutup 21 TWA dan Cagar Alam Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tindak Lanjut SE Gubernur Bengkulu, BKSDA tutup 21 TWA dan Cagar Alam saat Libur natal dan tahun baru.

Tayang:
Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi
TWA DITUTUP - Suasana di pos masuk Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Minggu (7/12/2025). Tindak Lanjut SE Gubernur Bengkulu, BKSDA tutup 21 TWA dan Cagar Alam saat Libur natal dan tahun baru. 
Ringkasan Berita:
  1. BKSDA Bengkulu menutup 21 TWA dan Cagar Alam selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
  2. Penutupan berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
  3. Kebijakan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu.
  4. Alasan penutupan terkait potensi cuaca ekstrem di kawasan pesisir.
  5. Seluruh aktivitas wisata dilarang selama masa penutupan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu resmi menutup sementara 21 kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Cagar Alam (CA) di wilayah pesisir selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.6/K.10/TU/KSA.04.01/B/12/2025 yang ditandatangani Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, dan diberlakukan mulai 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Penutupan kawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.2/1978/B.1/2025.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan pengunjung di tengah potensi cuaca ekstrem di kawasan pesisir selama libur panjang.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Earan pak gubernur Bengkulu, dengan pertimbangan cuaca ekstrem di kawasan pesisir selama libur panjang,” ungkap Himawan saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Sabtu (27/12/2025) pukul 11.30 WIB.

Selama masa penutupan, seluruh aktivitas wisata di kawasan TWA dan CA tersebut dilarang.

Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan khusus seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi seluruh aktivitas wisata dilarang, kecuali ada kepentingan khusus seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Himawan.

Adapun kawasan yang ditutup meliputi wilayah Kota Bengkulu, yakni TWA Pantai Panjang dan TWA Pulau Baai.

Kemudian di Kabupaten Seluma, penutupan mencakup TWA dan CA Pasar Talo, Pasar Ngalam, serta Pasar Seluma.

Sementara di Kabupaten Mukomuko, kawasan yang ditutup antara lain TWA Air Hitam, TWA Air Rami, dan CA Mukomuko.

Untuk wilayah Enggano, kebijakan penutupan berlaku pada CA Tanjung Laksaha, CA Kioyo I dan II, CA Sungai Bahewo, CA Teluk Klowe, serta Taman Buru Gunung Nanu’ua.

“Selain itu sejumlah kawasan konservasi pesisir di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan juga ikut terdampak penutupan,” jelas Himawan.

BKSDA Bengkulu meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan penutupan tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk memilih alternatif destinasi wisata yang tidak termasuk dalam kawasan konservasi.

Untuk memperkuat koordinasi pengamanan, surat pemberitahuan penutupan kawasan turut ditembuskan kepada BMKG, Basarnas, dan BPBD Bengkulu.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan BMKG, Basarnas, dan BPBD Bengkulu,” tutup Himawan.

Kebijakan penutupan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan wisata sekaligus melindungi ekosistem pesisir yang rentan selama puncak kunjungan libur Nataru.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved