Berita Bengkulu

DPRD Bengkulu Komentari Kebijakan ASN Hanya Masuk Kantor 3 Hari Kerja

Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain ikut menanngapi WFA selama 3 hari dan pemangkasan TPP.

|
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
WAKA DPRD - Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain didampingi Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara dan Waka III DPRD Provinsi Bengkulu, Agus Riyadi saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1/2026). Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain ikut menanngapi WFA selama 3 hari dan pemangkasan TPP. 

Ringkasan Berita:
  1. DPRD Provinsi Bengkulu menanggapi penerapan sistem kerja WFA bagi ASN.
  2. WFA memungkinkan ASN masuk kantor hanya tiga hari dalam sepekan.
  3. Kebijakan tersebut disampaikan usai rapat paripurna masa sidang I tahun 2026.
  4. WFA disebut masih bersifat uji coba akibat adanya pemangkasan TPP.
  5. ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu berpotensi mendapat pengecualian.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penerapan aturan kerja aparatur sipil negara (ASN) yang hanya masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan melalui sistem work from anywhere (WFA) mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Komentar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Agus Riyadi, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang I tahun 2026 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1/2026).

WFA yang diterapkan tersebut merupakan uji coba, seiring adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), ungkap Teuku Zulkarnain yang saat ditemui mengenakan peci hitam dan baju safari.

“Ini uji coba dulu, kerja selama 3 hari untuk mengurangi pengeluaran yang ada di OPD, baik itu seperti listrik dan BBM,” ungkap Teuku saat diwawancarai TribunBengkulu.com di Kantor DPRD Bengkulu, Selasa (6/1/2026) pukul 11.46 WIB.

Teuku Zulkarnain yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu dua periode ini menjelaskan, untuk ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terdapat pengecualian terkait penerapan masuk kantor selama tiga hari.

Baca juga: Kini Giliran Pemkab Bengkulu Tengah Akan Bahas Kebijakan ASN Hanya Masuk Kantor 3 Hari

Hal tersebut dikarenakan lembaga DPRD dapat dikatakan bekerja selama 24 jam, mengingat para anggota DPRD kerap menjalankan tugas di lapangan dibandingkan berada di kantor, dan setiap kegiatan lapangan membutuhkan dukungan ASN untuk menunjang kinerja.

“Untuk ASN di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, kemungkinan ada pengecualian tidak bekerja selama 3 hari, karena mengingat DPRD ini kerjanya 24 jam,” jelas Teuku.

Untuk diketahui, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mencapai angka 41 persen.

Angka tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total belanja daerah.

Terkait kondisi tersebut, Teuku Zulkarnain menjelaskan bahwa pemangkasan TPP dan penerapan WFA merupakan salah satu upaya untuk menekan tingginya belanja pegawai.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka belanja pegawai Pemprov,” tutup Teuku.

SEKDA - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/12/2025). Tahun 2026, APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu diefisiensi, ASN hanya kerja 3 hari dan TPP dipangkas.
SEKDA - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/12/2025). Tahun 2026, APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu diefisiensi, ASN hanya kerja 3 hari dan TPP dipangkas. (Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

3 Hari Kerja di Kantor

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved