Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi PLN

Peran Tersangka Nehemia Indrajaya Dibalik Mark Up Proyek AVR PLTA Musi

Peran Tersangka Nehemia Indrajaya di Balik Selisih Rp 2,6 Miliar Proyek AVR PLTA Musi

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
KORUPSI-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan perkara korupsi AVR PLTA Musi Tahun 2022–2023 dengan menetapkan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Nehemia diduga memiliki peran penting di balik selisih harga Rp 2,6 miliar dalam proyek penggantian sistem AVR di PLTA Musi.
  • Nehemia bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dalam menyusun referensi harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Kerugian sekaligus muncul keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan perkara korupsi AVR PLTA Musi Tahun 2022–2023 dengan menetapkan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, sebagai tersangka. 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Nehemia diduga memiliki peran penting di balik selisih harga Rp 2,6 miliar dalam proyek penggantian sistem AVR di PLTA Musi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) dan langsung disertai dengan tindakan penahanan. 

Dalam perkara korupsi AVR PLTA Musi, penyidik menduga Nehemia Indrajaya berperan dalam pengondisian harga sejak tahap perencanaan proyek. 

Ia diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dalam menyusun referensi harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Referensi harga tersebut menggunakan acuan dari PT Emerson dengan estimasi nilai pada dokumen perencanaan sebesar Rp20.963.626.500. 

Baca juga: Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur Truba Engineering Indonesia Tersangka Baru Korupsi AVR PLTA Musi

Nilai itu kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Harga referensi itu menjadi dasar penentuan HPE dan HPS, yang selanjutnya dipakai sebagai pijakan dalam kesepakatan kontrak," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Denny Agustian, Kamis (12/2/2026).

HPE dan HPS inilah yang akhirnya menjadi landasan penandatanganan kontrak antara PT PLN dan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Austindo–Truba Engineering dengan nilai Rp20.523.900.000.

Namun dalam proses penyidikan korupsi AVR PLTA Musi, ditemukan fakta bahwa harga riil pembelian peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering hanya sebesar Rp15.793.080.000.

Dari angka tersebut, terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara nilai kontrak dan harga riil pembelian. 

Selisih itulah yang kemudian menjadi sorotan penyidik sebagai bagian dari dugaan mark up dalam perkara korupsi AVR PLTA Musi.

"Ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara nilai kontrak dan harga riil pembelian. Selisih tersebut menjadi bagian dari dugaan mark up," kata Denny.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved