Berita Bengkulu
Penindakan Sawit Ilegal di Seblat Bengkulu, 186 Batang Disuntik dan Dipasangi Peringatan
Operasi di Seblat Bengkulu menyuntik 186 sawit ilegal dan memasang plang peringatan, berlangsung 4–14 Maret 2026.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Operasi Gabungan Merah Putih berlangsung 14 hari di Bentang Alam Seblat, 4–14 Maret 2026.
- Petugas menyuntik 186 batang kelapa sawit ilegal dan memasang plang peringatan.
- Operasi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat di kawasan hutan.
- Kegiatan melibatkan Gakkum, BKSDA, DLHK, dan kepolisian.
- Tercatat sekitar 18 ekor gajah masih hidup di kawasan Seblat.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Operasi Gabungan Merah Putih yang digelar di kawasan hutan Bentang Alam Seblat, meliputi Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, resmi berakhir setelah berlangsung selama 14 hari, sejak 4 hingga 14 Maret 2026.
Selama pelaksanaan operasi, tim gabungan tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan.
Selain itu, petugas turut melakukan penyuntikan terhadap 186 batang kelapa sawit yang ditanam secara ilegal.
Langkah ini diiringi dengan pemasangan plang sebagai bentuk peringatan sekaligus penegasan status kawasan hutan.
Lokasi dan Fokus Operasi
Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa operasi difokuskan di dua titik utama, yakni Pos Komando Taktis Taman Wisata Alam Seblat serta Poskotik Ipuh I, Ipuh II, dan HPT Air Teramang.
“Operasi ini menyasar beberapa titik yang menjadi prioritas pengawasan, seperti Taman Wisata Alam Seblat hingga wilayah Ipuh dan Air Teramang,” kata Samsul saat dihubungi di Bengkulu, Sabtu (4/4/2026).
Pendekatan Penertiban
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus perlindungan kawasan hutan dari aktivitas perambahan ilegal yang masih terjadi.
“Tidak hanya penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan,” jelas Samsul.
Keterlibatan Instansi
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Gakkum Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DLHK Provinsi Bengkulu, serta dukungan dari pihak kepolisian, dengan masing-masing sekitar 10 personel.
Samsul menambahkan, operasi gabungan ini ke depan akan dilanjutkan dengan agenda penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Namun, jadwal pelaksanaan masih menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat pembiayaan kegiatan bersumber dari kementerian.
“Ke depan akan ada penindakan tegas, namun pelaksanaannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” tambah Samsul.
Perlindungan Habitat Gajah
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kawasan lanskap Seblat menjadi lebih tertib dan terlindungi, terutama dalam menjaga habitat gajah yang masih tersisa.
Saat ini, tercatat sekitar 18 ekor gajah masih hidup di kawasan tersebut dan membutuhkan perlindungan dari ancaman perambahan.
“Harapannya kawasan Seblat semakin tertib dan habitat gajah tetap terjaga dari ancaman perambahan ilegal,” tutup Samsul.
| Tiga Terduga Penimbun MinyaKita Diamankan Anggota Polres Bengkulu Tengah, 1.500 Dus Disita |
|
|---|
| Momentum Hardiknas 2026, Kurikulum Merdeka Dinilai Berdampak Positif di Bengkulu |
|
|---|
| Koalisi Bentang Seblat Bengkulu Soroti Kasus Kematian Satwa Dilindungi, Lemahnya Penegakan Hukum |
|
|---|
| Harga Ayam di Bengkulu Selatan Turun ke Rp43 Ribu per Kg, Sempat Tembus Rp48 Ribu |
|
|---|
| Penyegelan Pabrik Minyak Goreng Bumi Merah Putih di Bengkulu, Perusahaan Klaim Tak Ganggu Produksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Operasi-merah-putih-di-kawasan-hutan-seblat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.