Pembunuhan di Bengkulu Selatan

Bukan ODGJ! Akhirnya Pembunuh Sadis Balita di Bengkulu Selatan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku pembunuhan balita di Bengkulu Selatan resmi jadi tersangka. Polisi pastikan kondisi fisik dan mentalnya sehat.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Dok Polres Bengkulu Selatan
PELAKU PEMBACOKAN DI BENGKULU SELATAN - Kolase pelaku JN usai ditangkap polisi pada Senin (20/10/2025) (kiri) dan balita 2,5 tahun tewas di Bengkulu Selatan (kanan). Setelah sempat menjalani tes kejiwaan, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 



Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya resmi menetapkan JN (33) sebagai pelaku penganiayaan satu keluarga yang menewaskan balita berusia dua tahun.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban. Seorang ibu bernama Risi Wulandari (39) dan anaknya, Nia Nabella (9), mengalami luka-luka, sementara anak bungsunya, Alfathir Three (2), dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, yang disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, mengungkapkan bahwa hasil observasi terhadap pelaku sudah keluar. Namun, hasil resmi masih menunggu pihak Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu.

“Untuk sementara ini pelaku sudah masuk tahap penyidikan, pelaku JN sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rizal kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025).

Rizal menambahkan, meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, secara teknis penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSKJ. Namun secara umum, JN dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental.

“Karena beberapa kali kami ajak komunikasi, JN dalam keadaan nyambung, bicaranya nyambung dan bisa dipertanggungjawabkan dari hasil kata-katanya. Jadi menurut kami bisa dilanjutkan, maka kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rizal.

Selain itu, Rizal menjelaskan bahwa saat ini JN sudah ditahan di Polres Bengkulu Selatan selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkaranya selesai.

“Untuk sementara ini masa tahanan selama 20 hari ke depan. Namun bila nanti diperlukan adanya tambahan keterangan saksi dan informasi terkait berita acara pemeriksaan maka akan disesuaikan. Kalau sudah lengkap, kita akan lakukan pelimpahan berkas ke Kejari, dan itu pun kalau pihak RSKJ menyatakan JN benar sehat,” pungkas Rizal.

Sempat Diduga ODGJ

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku berinisial JN (33) tinggal sendirian di rumahnya.

Hal ini karena keluarganya sudah tidak lagi menetap di rumah tersebut dan telah memiliki rumah sendiri.

Pelaku disebut hanya mengalami gangguan jiwa pada waktu-waktu tertentu.

Ketika tidak sedang kambuh, ia beraktivitas seperti orang normal pada umumnya.

Namun, saat gangguannya kambuh, pelaku sering mengamuk dan marah tanpa sebab.

“Dia ini ODGJ kalau lagi terkena saja. Kalau tidak terkena, masih melakukan aktivitas seperti orang biasanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (20/10/2025).

Atas kejadian ini, masyarakat sekitar menolak jika pelaku kembali tinggal di rumahnya.

Warga khawatir peristiwa serupa bisa terulang kembali dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Kami sebagai warga menolak pelaku tinggal di sini. Silakan keluarganya untuk mengurus pelaku atau bagaimana baiknya. Yang jelas kami tidak mau pelaku tinggal lagi di sini,” tegas warga.

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Benni Safutra, membenarkan bahwa pelaku merupakan ODGJ berdasarkan laporan dari pendamping sosial dan warga sekitar.

“Pelaku ini sudah pernah dua kali kita antar ke RSKJ Bengkulu untuk mendapat perawatan,” ungkap Benni.

Benni menambahkan, Dinas Sosial akan terus siap mendampingi pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Untuk saat ini, pelaku masih ditangani oleh Polres Bengkulu Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved