Senin, 8 Juni 2026

Penertiban Pedagang Pasar Ampera

Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Siap Lakukan Penertiban di Pasar Ampera

Dinas Satpol Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan menyatakan siap melakukan penertiban Pasar Ampera.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
NurRahmaSagita/TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PENERTIBAN PASAR AMPERA - Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Efredy Gunawan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (21/1/2026). Efredy mengungkapkan siap melakukan penertiban Pasar Ampera Bengkulu Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Penertiban pedagang di kawasan Pasar Ampera Bengkulu Selatan lantaran berjualan di bahu jalan
  • Penertiban akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
  • Penertiban dilakukan karena pedagang menolak berjualan di tempat yang telah disediakan Dinas Perdagangan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkulu Selatan menyatakan sikap siap membantu penertiban pedagang di kawasan Pasar Ampera Bengkulu Selatan

Penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan demi keindahan dan kenyamanan masyarakat Bengkulu Selatan

Diketahui Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan telah memberikan imbauan kepada pengolah pasar terkait larangan berjualan di bahu jalan.

Hal itu dikarenakan menganggu ketertiban dan lalu lintas jalan yang digunakan untuk berjualan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Efredy Gunawan mengatakan, siap membantu penertiban Pasar Ampera.

Penertiban dilakukan karena pedagang menolak berjualan di tempat yang telah disediakan Dinas Perdagangan.

“Pada prinsipnya kami siap. Saat ini kami masih menunggu dinas terkait untuk melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Efredy kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/1/2025).

Penertiban akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Baca juga: Pedagang Pasar Ampera Bengkulu Selatan yang Berjualan di Bahu Jalan Siap-siap Ditertibkan

Aturan ini menjadi dasar hukum dalam menata aktivitas pedagang maupun penggunaan fasilitas umum di kawasan pasar.

Selain itu Efredy menjelaskan, pihaknya siap mengawal seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kami siap mengawal seluruh OPD dan siap mendampingi apabila dibutuhkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Efredy.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved