Pembunuhan di Bengkulu Tengah

Pelaku Pembunuhan Anak Tiri di Bengkulu Tengah Kini Bisa Dibesuk, tapi dengan Syarat Khusus

Setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif, pelaku pembunuhan anak tiri di Bengkulu Tengah, Sa (52), kini diperbolehkan untuk dibesuk.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
BESUK - Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (11/11/2025). Setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif, pelaku pembunuhan anak tiri di Bengkulu Tengah, Sa (52), kini diperbolehkan untuk dibesuk oleh pihak keluarga maupun masyarakat umum. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif, pelaku pembunuhan anak tiri di Bengkulu Tengah, Sa (52), kini diperbolehkan untuk dibesuk oleh pihak keluarga maupun masyarakat umum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, pada Selasa (11/11/2025).

Namun, Junairi menegaskan bahwa pembesukan tidak bisa dilakukan setiap hari, melainkan hanya dibuka pada hari Selasa dan Kamis pada jam kerja.

“Untuk saat ini, pembesukan terhadap pelaku sudah diperbolehkan, baik keluarga maupun masyarakat umum. Tapi hanya di hari Selasa dan Kamis, pada jam kerja,” ujar AKP Junairi kepada TribunBengkulu.com.

Meski sudah bisa dibesuk, para pembesuk belum diperbolehkan membawa makanan untuk pelaku. Hal ini karena kesehatan Sa masih dalam pengawasan dokter.

“Pelaku diketahui mengidap penyakit magh kronis, jadi pola makannya masih sangat diperhatikan. Untuk sementara, makanan hanya dari dapur tahanan dan sesuai pengawasan medis,” jelas Junairi.

Ia menambahkan, tim medis dari Polres Bengkulu Tengah secara rutin memantau kondisi seluruh tahanan, termasuk Sa, guna memastikan mereka dalam keadaan sehat dan layak menjalani proses hukum.

“Pihak dokter Polres terus melakukan pengecekan kesehatan secara berkala terhadap semua tahanan, termasuk Sa,” tambahnya.

Selain itu, penyidik saat ini juga sedang melengkapi sejumlah berkas dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk melakukan rekonstruksi.

"Sekarang sedang pemberkasan dan koordinasi, setelah selesai, kita akan menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan tersebut," ucap Junairi.

Sebelumnya, Sa ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tirinya sendiri yang terjadi di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, pada Rabu (5/11/2025).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved