Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis Dipecat dari PAN, Tersandung Korupsi Dana Desa

Fepi Suheri, Kamis (13/11/2025) mengatakan, PAN resmi memecat Sutan Mukhlis, anggota DPRD Bengkulu Tengah yang tersandung kasus korupsi Dana Desa.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
RESMI DIPECAT - Sutan Muklis, Anggota DPRD Bengkulu Tengah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). DPP PAN resmi memecat Sutan Mukhlis, anggota DPRD Bengkulu Tengah yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. 
Ringkasan Berita:

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat Sutan Mukhlis.

Sutan Mukhlis anggota DPRD Bengkulu Tengah yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD–ADD) Desa Rindu Hati.

Sutan Mukhlis saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Bengkulu untuk proses persidangan.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, membenarkan adanya surat pemberhentian keanggotaan partai terhadap Sutan Mukhlis dari DPP PAN dan DPD PAN Bengkulu Tengah.

“Benar, kami sudah menerima surat dari DPP PAN dan DPD PAN Bengkulu Tengah terkait pemberhentian keanggotaan Sutan Mukhlis dari PAN serta pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD,” ujar Fepi, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, surat tersebut saat ini masih dalam proses tindak lanjut di DPRD Bengkulu Tengah.

Pihaknya juga masih melakukan verifikasi atas beberapa dokumen administrasi sebelum mengajukan PAW ke pihak terkait.

“Surat dari PAN sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti. Beberapa dokumen masih kami pertanyakan ke PAN. Jika seluruh administrasi telah lengkap, maka akan segera kami teruskan kepada KPU, Bupati, dan Gubernur Bengkulu,” jelasnya.

Sutan Mukhlis sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati pada periode 2016–2021 sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029.

Ia diduga kuat bersama dua mantan perangkat desa lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Fepi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses PAW dari Partai Golkar belum bisa dilakukan, lantaran belum ada surat resmi pengajuan dari DPD Golkar Bengkulu Tengah.

“Untuk PAW dari Partai Golkar, kita belum bisa memproses karena akta kematian almarhum Nuril Aksah belum diterima oleh Sekwan maupun diserahkan kepada Ketua DPRD Bengkulu Tengah,” terang Fepi.

Dengan demikian, DPRD Bengkulu Tengah kini tengah memproses dua kursi kosong di lembaga legislatif tersebut, masing-masing dari PAN dan Golkar, dengan tahapan administratif yang berbeda.

Baca juga: Ketua DPRD Tolak Perubahan Nama RSUD Bengkulu Tengah Jadi RSD Sungai Lemau, Minta Bupati Kaji Ulang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved