Jumat, 24 April 2026

Berita Bengkulu Tengah

Pohon di Pinggir Jalan Liku 9 Diracun, KPHL Bukit Daun: Sangat Membahayakan

Tim patroli UPTD KPHL Bukit Daun menemukan adanya dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Liku 9, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
PATROLI - Tim patroli UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun saat memasang spanduk di kawasan hutan yang telah dirambah, Senin (5/1/2026). Tim patroli UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun menemukan adanya dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Liku 9, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • KPHL Bukit Daun menemukan dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Liku 9, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah
  • Pohon-pohon yang diracun tersebut diduga sengaja dimatikan agar kawasan hutan bisa dirambah dan dijadikan lahan perkebunan.
  • Tim KPHL Bukit Daun juga memasang papan informasi dan larangan di kawasan hutan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan lindung.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tim patroli UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun menemukan adanya dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Liku 9, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam patroli terbaru yang dilaksanakan pada Senin (5/1/2026), petugas menemukan sejumlah pohon berukuran besar di pinggir jalan kawasan hutan lindung yang diduga sengaja diracun.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan karena pohon-pohon tersebut berpotensi tumbang sewaktu-waktu.

Kepala UPTD KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, mengatakan bahwa patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan hutan lindung agar tetap lestari dan tidak dialihfungsikan secara ilegal.

“Dalam patroli, kami melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus tindakan di lapangan, mulai dari penertiban aktivitas tanpa izin, pembongkaran pondok, hingga pengamanan barang bukti untuk proses hukum,” kata Yudi saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (7/1/2026).

Pohon-pohon yang diracun tersebut diduga sengaja dimatikan agar kawasan hutan bisa dirambah dan dijadikan lahan perkebunan.

Baca juga: Skema WFA ASN Bengkulu Tengah Mulai 12 Januari 2026, Ngantor Cuma 3 Hari

 
“Pohon-pohon ini diracun dan dimatikan, kemudian dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Meski belum dilakukan pengamanan terhadap pelaku, KPHL Bukit Daun akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Orangnya sudah kami identifikasi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan aparat hukum untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam patroli tersebut, tim KPHL Bukit Daun juga memasang papan informasi dan larangan di kawasan hutan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan lindung.

Patroli tersebut melibatkan unsur lintas sektor, termasuk anggota Kodim dan Koramil Taba Penanjung.

KPHL Bukit Daun sendiri memiliki wilayah kerja yang mencakup lima kabupaten, yakni Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, serta Pulau Enggano.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Yudi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved