Berita Bengkulu Tengah

Penyebab Pajak Wisata Kampung Durian Bengkulu Tengah Melonjak Rp19 Juta, Ternyata Bukan Tarif Naik

Polemik keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek wisata Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
PBB MENUNGGAK - Suasana objek wisata Kampung Durian yang berlokasi di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (27/12/2025). Polemik keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek wisata Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini memasuki babak baru. 

Ringkasan Berita:
  1. PBB Kampung Durian di Bengkulu Tengah melonjak hampir Rp 19 juta.
  2. BKD menegaskan lonjakan bukan karena kenaikan tarif, tapi karena penambahan objek pajak.
  3. Sebelumnya, pendataan hanya mencakup tanah; bangunan baru belum seluruhnya tercatat.
  4. Beberapa fasilitas terbaru, termasuk rumah Hobbit, belum masuk perhitungan.
  5. Tidak ada perlakuan khusus untuk Kampung Durian, lonjakan murni dari data yang bertambah.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polemik keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek wisata Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini memasuki babak baru.

Setelah menjadi sorotan publik, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Plt Kepala BKD, Tripuja Nugraha, melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Sub Koordinator Ekstensifikasi dan Intensifikasi, Azwanto, menegaskan bahwa lonjakan nilai PBB yang kini mencapai hampir Rp 19 juta bukan disebabkan oleh kenaikan tarif pajak.

Azwanto menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, pendataan terhadap Kampung Durian baru sebatas objek bumi atau lahan.

Seiring berkembangnya kawasan wisata tersebut, banyak bangunan baru yang berdiri namun belum seluruhnya tercatat dalam sistem BKD.

“Dulu yang terdata hanya bumi. Kemudian kami minta pihak Kampung Durian datang ke kantor, kalau tidak salah tahun 2023 atau 2024, untuk menyerahkan data bangunan supaya tidak terjadi kesalahan input,” ujar Azwanto saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (10/1/2026).

Saat itu, pihak manajemen Kampung Durian melaporkan sejumlah fasilitas seperti vila, gedung pertemuan, restoran, kolam renang, dan saung.

Seluruh item tersebut kemudian dimasukkan sebagai objek pajak kategori bangunan.

Namun, Azwanto mengungkapkan, data tersebut belum mencakup seluruh bangunan yang kini ada.

Beberapa fasilitas baru yang dibangun pada 2025, seperti rumah Hobbit, bahkan belum masuk dalam perhitungan.

“Kalau sekarang nilai PBB sekitar Rp 19 juta, itu dari data yang sudah masuk. Kalau semua bangunan terbaru ikut dihitung, nilainya bisa lebih besar lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus maupun kenaikan tarif PBB bagi Kampung Durian.

Lonjakan tagihan semata-mata karena adanya penambahan objek pajak yang sebelumnya belum tercatat.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved