Haji 2026

Calon Jemaah Haji Bengkulu Bersabar, Kemenag: Tunggu Keputusan Resmi Biaya Haji 2026

(Kemenag) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
BIAYA HAJI - Suasana di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Rabu (12/11/2025). Saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 
Ringkasan Berita:
  • Kemenag Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 M
  • Pemerintah pusat bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 sebesar Rp87,4 juta per orang.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Calon jemaah haji (CJH) Bengkulu diminta untuk bersabar menunggu kepastian biaya haji tahun 2026.

Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 M.

Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan, menjelaskan pihaknya belum menerima surat edaran ataupun Keputusan Presiden (Kepres) yang menjadi dasar pelaksanaan haji tahun depan.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Kemenhaj pusat. Nunggu Kepres nyo terbit, kemungkinan bulan ini," kata Intihan, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, setelah Kepres diterbitkan, barulah Kemenag Bengkulu dapat menyampaikan secara resmi besaran biaya yang harus dibayar jemaah, tahapan pelunasan, serta jadwal pemberangkatan.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun, Berapa Besaran Nominal untuk Jemaah Bengkulu?

Baca juga: Cek Biaya Haji 2026: Turun Rp2 Juta, Ini Penjelasan BPKH soal Nilai Manfaat Dana Haji

"Kalau sudah ada Kepres, baru kita bisa sosialisasikan ke kabupaten kota dan jamaah. Biasanya langsung disertai juknis dan jadwal pelunasan," papar Intihan.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah pusat bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 sebesar Rp87,4 juta per orang.

Dari total tersebut, jemaah membayar langsung sekitar Rp54,1 juta, sementara sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp33,4 juta.

Penetapan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban calon jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan selama pelaksanaan ibadah haji.

"Seperti yang kita tahu di Bengkulu, jumlah calon jemaah haji terus meningkat setiap tahun. Dari data Kemenag, daftar tunggu keberangkatan bisa lebih dari 20 tahun. Waiting list ini juga tergantung kuota yang diberikan pemerintah," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved