ViralLokal

OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa aplikasi VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
HEBOH VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK. 

Ringkasan Berita:
  • VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.
  • Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR
  • OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan  aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang aplikasi VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada izin maupun legalitas resmi yang dimiliki aplikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.

"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

Baca juga: Ahli Ekonomi Universitas Bengkulu Sebut Skema VIR Tak Masuk Akal, Hanya Foto-Foto Tapi Dapat Uang

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Cerita Warga Tak Bisa Tarik Saldo

Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Aplikasi ini diklaim bisa menghasilkan uang dengan hanya mengunggah foto sampah setiap hari.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved