ViralLokal

Aplikasi VIR Klaim Bisa Hasilkan Uang dari Foto Sampah, OJK Bengkulu Ingatkan Hal Ini

Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR kini tengah viral di Kepahiang, dan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
INVESTASI VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK. 

Ringkasan Berita:
  • Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu
  • OJK Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya
  • Cara kerjanya, pengguna cukup memfoto sampah, mengunggahnya ke sistem aplikasi dan kemudian akan mendapatkan imbalan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aplikasi bernama Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR kini tengah viral di Kepahiang dan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Aplikasi ini mengklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan mengunggah foto sampah setiap hari.

Dengan konsep tersebut, aplikasi VIR dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Banyak warga tergiur karena tugasnya dianggap mudah namun diklaim dapat memberikan keuntungan besar.

Cara kerjanya, pengguna cukup memfoto sampah, mengunggahnya ke sistem aplikasi dan kemudian akan mendapatkan imbalan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening.

Namun, di balik viralnya aplikasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya.

Baca juga: OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, hingga saat ini aplikasi VIR belum memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. 

Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada sebelum berpartisipasi dalam aktivitas seperti ini.

"OJK Bengkulu terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi seperti ini. Pastikan terlebih dahulu apakah investasi tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Untuk mengeceknya, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157157 atau call center 157," pesan Ayu, Kamis (13/11/2025).

Ayu juga mengingatkan agar masyarakat lebih logis dalam menilai tawaran yang menjanjikan keuntungan besar.

OJK Bengkulu juga bekerja sama dengan lembaga lain melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegal) yang beranggotakan OJK, Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya.

"Sekarang ini banyak sekali tawaran investasi yang beredar. Kalau imbal hasilnya terlalu tinggi dan tidak wajar, patut dicurigai," tukasnya.

Cerita Warga Tak Bisa Tarik Saldo

Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Aplikasi ini diklaim bisa menghasilkan uang dengan hanya mengunggah foto sampah setiap hari.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved