Minggu, 7 Juni 2026

Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu

OJK Bengkulu: Ada Kebijakan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut

kebijakan terbaru OJK terkait pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
KERINGAN DEBITUR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (11/12/2025). Ada kebijakan terbaru OJK terkait pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan terbaru OJK terkait pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
  • Mitigasi agar dampak bencana tidak berpengaruh lebih jauh terhadap stabilitas sektor keuangan
  • Perusahaan diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis-polis yang terimbas

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan kebijakan terbaru OJK terkait pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di daerah terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana alam itu telah memengaruhi perekonomian wilayah dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi agar dampak bencana tidak berpengaruh lebih jauh terhadap stabilitas sektor keuangan, sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Melanda Bengkulu 11–18 Desember 2025

"Perlakuan khusus ini diperlukan supaya debitur yang benar-benar terdampak bencana bisa mendapatkan ruang bernapas. OJK memastikan kebijakan ini berjalan sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Ayu.

Perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana berlandaskan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Adapun bentuk perlakuan khusus tersebut meliputi:

1. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.

2. Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik kredit yang diberikan sebelum maupun setelah terjadinya bencana.

3. Pemberian kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kualitas yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Selain sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang terdampak.

Perusahaan diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis-polis yang terimbas, serta memperkuat komunikasi dengan nasabah.

OJK juga meminta perusahaan asuransi berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta melaporkan perkembangan penanganan klaim kepada OJK secara berkala.

Meski kebijakan ini diterapkan untuk wilayah luar Bengkulu, OJK Bengkulu tetap melakukan pemantauan terhadap lembaga jasa keuangan lokal yang memiliki nasabah di daerah terdampak.

"Kami memastikan lembaga jasa keuangan memahami ketentuannya dan mengidentifikasi debitur yang berkaitan dengan wilayah bencana. Harapannya, pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat," tutupnya.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved