Mobil Dinas Jangan Dibawa Mudik, Kemenag Bengkulu Ingatkan ASN
ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
TRIBUNBENGKULU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Bengkulu, Dr H Saefudin, SAg, MSi, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Saefudin menekankan bahwa instruksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas.
“Setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai integritas, profesionalitas, dan etika, termasuk dalam penggunaan fasilitas jabatan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kakanwil. Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga mengingatkan bahwa momen mudik Lebaran seharusnya dimaknai sebagai ajang mempererat silaturahmi, menjaga kerukunan, dan meningkatkan nilai spiritualitas, bukan sebagai sarana pamer atau sikap tidak bertanggung jawab.
‘’Kita selaku ASN Kemenag memiliki peran penting sebagai teladan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga etika dan kedisiplinan. Oleh karenanya, momentum Idulfitri saya mengharapkan dapat dimanfaatkan untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat,’’ demikian Kakanwil.
| Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di Bengkulu, Mulai Masuk Rekening 2 Juni 2026 |
|
|---|
| Pemkab Bengkulu Tengah Dalami ASN yang Diduga Tak Masuk Kerja, Absensi Android Jadi Bukti |
|
|---|
| Inilah Daftar ASN di Bengkulu yang Tak Akan Terima Gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 |
|
|---|
| ASN Bengkulu Tengah Diduga Sering Mangkir Kerja, Pemkab Bentuk Tim Pemeriksa |
|
|---|
| Potong 17 Hewan Kurban, Kakanwil Kemenag Bengkulu: Iduladha Momentum Perkuat Solidaritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kemenag-Bengkulu-Ingatkan-ASN-Mobil-Dinas-Jangan-Dibawa-Mudik.jpg)