Korupsi RSUD Kepahiang
Breaking News: Eks Direktur RSUD Kepahiang Hulman Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Direktur RSUD Kepahiang, HM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Mantan Direktur RSUD Kepahiang, Hulman August Erikson ditetapkan tersangka di kasus korupsi pengadaan UPS tahun 2020-2021 di RSUD Kepahiang, Rabu (12/11/2025) malam.
- Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 800 juta dalam kasus ini
- Hulman August Erikson digiring keluar gedung Kejari Kepahiang, dan telah memakai rompi tahanan kejaksaan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Mantan Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Rabu (12/11/2025) malam.
Pantauan TribunBengkulu.com, pemeriksaan Hulman August Erikson sendiri sudah berlangsung sejak Rabu pagi.
Kemudian, pada pukul 21.40 WIB malam, Hulman August Erikson digiring keluar gedung Kejari Kepahiang, dan telah memakai rompi tahanan kejaksaan.
Hulman August Erikson sendiri hanya berkomentar singkat, mengatakan akan mengikuti semua proses, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Sempat Ditangguhkan, 2 Tersangka Korupsi BBWSS Kepahiang Ditahan, Salah Satunya ASN
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan HM akan ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan, dan dititipkan sementara di Lapas Curup.
Untuk kronologi kasusnya, Nanda mengatakan berawal dari pengadaan alat bernama Uninterruptible Power Supply (UPS) sebagai tenaga listrik cadangan untuk RSUD Kepahiang pada tahun 2020 dan 2021.
Pengadaan tahun 2020 memiliki nilai Rp 1,4 miliar, dan pengadaan pada tahun 2021 memiliki nilai Rp 1,7 miliar.
Namun, dalam prosesnya, Hulman August Erikson sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan manipulasi kelengkapan berkas pencairan, dan tidak melakukan pemerikaaan terhadap unit UPS tersebut.
"Akibatnya, UPS-UPS ini dalam keadaan rusak, dan tidak dapat digunakan," kata Nanda.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung, namun penyidik pidsus Kejari Kepahiang memperkirakan kerugian mencapai Rp 800 miliar.
"Sementara tersangkanya satu orang, namun masih ada potensi penambahan tersangka," ungkap Nanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-HM-saat-keluar-gedung-Kejari-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.