Sebanyak tujuh mahasiswa diamankan saat demo kenaikan tunjangan DPR hingga kasus Affan Kurniawan.
Ribuan mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025) membubarkan diri.
Aksi demo mahasiswa dan driver ojol masih berlangsung hingga sore karena massa menolak untuk membubarkan diri.
Kericuhan pecah saat aparat mulai melepaskan water cannon dan gas air mata ke arah demonstran yang memaksa masuk ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Detik-detik Kericuhan Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Bengkulu, Gas Air Mata & Water Cannon Dilepaskan
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus memaksa masuk, menuntut delapan poin penting dalam tuntutannya.
Ribuan Mahasiswa Bengkulu Suarakan Penarikan Kenaikan Tunjangan DPR RI Hingga Soroti Kasus Affan
Di tengah teriakan orasi dan bentangan poster, massa menuntut mulai dari permintaan penarikan kenaikan tunjangan anggota DPR RI
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025).
Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadani mendatangi Kejati Bengkulu, Jumat (29/8/2025).
Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, 29 Agustus 2025
Kuasa hukum guru SMKN 2 Rejang Lebong akan surati Kapolda Bengkulu agar kasus dialihkan ke Polres Rejang Lebong.
Kejari Bengkulu Terima Pengembalian Uang Pengganti dan Denda Korupsi BOS SMPN 17 Rp 347 Juta
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono langsung turun ke lokasi untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan maksimal.
Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).
Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada.
Anca, mantan ajudan Gubernur Bengkulu, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi, dan langsung menerima putusan hakim.
Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK.