Viral Lokal

Kondisi Vita Amalia, ASN Viral Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Usai Dipecat: Masih Bungkam

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia kini disebutkan tengah menenangkan diri.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Penasehat hukum menyebutkan Vita kini tengah menenangkan diri pasca putusan pemecetan Pemkab Kepahiang. 

Ringkasan Berita:
  1. ASN Kepahiang, Vita Amalia, dipecat usai viral karena menginjak Al-Qur’an.
  2. Kini, Vita memilih bungkam dan dikabarkan tengah menenangkan diri.
  3. Kuasa hukum menyebut masih menunggu SK pemberhentian dari BKD.
  4. Tim hukum memiliki waktu 90 hari untuk menentukan langkah hukum.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Usai resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena aksinya yang viral menginjak Al-Qur’an, Vita Amalia kini memilih bungkam.

Perempuan yang sempat menghebohkan publik Kepahiang ini dikabarkan tengah menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan untuk saat ini, pihak Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

Selain menenangkan diri, Vita dan kuasa hukumnya juga tengah menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari BKD.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 13.40 WIB siang.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Sebelumnya, Vita Amalia, ASN di Kepahiang yang menginjak Al-Qur’an, akhirnya diputuskan untuk dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Secara resmi, pemecatan Vita disebut sebagai pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved