OTT ASN dan Kades di Kepahiang

Sempat Ditangguhkan, 2 Tersangka Korupsi BBWSS Kepahiang Ditahan, Salah Satunya ASN

Dua orang tersangka di kasus korupsi proyek irigari BBWSS VIII di Kepahiang kembali di tahan Polres Kepahiang, Rabu (12/11/2025) sore.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI BBWSS KEPAHIANG - Penahanan kembali dua tersangka korupsi BBWSS VIII di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Rabu (12/11/2025). Dua tersangka ini ditahan setelah penangguhan penahanan selama dua tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua orang tersangka di kasus korupsi proyek irigari BBWSS VIII di Kepahiang kembali ditahan Polres Kepahiang, Rabu (12/11/2025) sore.

Dua orang tersangka ini berinisial KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. Kemudian, satu tersangka lain adalah FE, pihak swasta di kasus ini.

Dua tersangka ini kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kepahiang.

Penasehat hukum KA, Aan Julianda mengatakan kliennya sudah ditetapkan tersangka sejak dua tahun yang lalu, saat kasus ini baru berjalan.

Kemudian, ada penangguhan selama dua tahun, sampai akhirnya kembali di tahan pada hari ini.

"Tidak ada fakta baru, dan klien kami sejak awal sudah kooperatif. Tapi karena ada tersangka baru kemarin, kebijakan penyidik, klien kami di tahan," kata Aan kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025) pukul 16.50 WIB sore.

Aan juga memastikan selama dua tahun terakhir, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Ia juga memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh kliennya dalam kasus ini.

Sementara, untuk peran dan keterlibatan kliennya, Aan menyebutkan merupakan wewenang dari penyidik.

"Tapi nanti di persidangan, kita akan membuka semuanya, duduk peran klien kami, akan kami uraikan," ujar Aan. 

Sejauh ini, dalam kasus ini, penyidik di Polres Kepahiang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka lain adalah kepala desa (kades), yakni H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.

OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. 

Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kades Terseret Korupsi Proyek BBWSS di Kepahiang Awalnya Whistleblower

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved