ViralLokal

Pengakuan Promotor Aplikasi VIR di Kepahiang Diteror, Rumah Diancam Dibakar-Nyaris Dijemput Paksa

Promotor Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR di Kepahiang Bengkulu

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PROMOTOR VIR - Promotor VIR di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Faisol Husein pada Kamis (13/11/2025). Dia mengaku mendapatkan banyak teror sejak saldo aplikasi ini tidak bisa lagi ditarik. 

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).
Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.

APLIKASI VIR - Heboh tangkapan layar foto sosialisasi aplikasi VIR di salah satu hotel di Rejang Lebong untuk perekrutan anggota baru.
APLIKASI VIR - Heboh tangkapan layar foto sosialisasi aplikasi VIR di salah satu hotel di Rejang Lebong untuk perekrutan anggota baru. ()

"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Cerita Warga Tak Bisa Tarik Saldo

Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Aplikasi ini diklaim bisa menghasilkan uang dengan hanya mengunggah foto sampah setiap hari.

Banyak warga yang tergiur ikut mendaftar karena iming-iming keuntungan besar dengan tugas yang mudah.

Beberapa pihak bahkan sempat menggelar sosialisasi dan perekrutan anggota baru, serta kegiatan meriah di sebuah hotel di Rejang Lebong untuk memperluas jaringan pengguna.

Namun belakangan, aplikasi yang disebut-sebut telah resmi terdaftar itu kini tidak bisa diakses lagi.

Uang atau saldo para penggunanya tak dapat ditarik dengan alasan harus membayar pajak sebesar 11 persen dari total saldo. 

Kondisi ini membuat banyak pengguna mulai sadar bahwa aplikasi VIR diduga kuat merupakan skema ponzi atau penipuan investasi digital.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved