Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kepahiang

UMK Kepahiang Diusulkan Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu, Dewan Pengupahan: Kita Berjuang

UMK Kepahiang diusulkan lebih tinggi dari UMP Bengkulu. Dewan Pengupahan menyatakan siap berjuang demi peningkatan upah pekerja.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
HO Disnaker Kepahiang
UMK KEPAHIANG - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Selasa (23/12/2025). Dewan Pengupahan Kepahiang sepakat UMK Kepahiang 2026 diusulkan lebih tinggi dari UMP Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  1. Dewan Pengupahan Kepahiang membahas penetapan UMK Kepahiang.
  2. UMK Kepahiang diusulkan lebih tinggi Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu dari UMP Bengkulu.
  3. Usulan UMK masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.
  4. Mulai 2026, Kepahiang menetapkan UMK secara mandiri.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang telah melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang.

Dalam rapat yang digelar pada Selasa (23/12/2025), Dewan Pengupahan Kepahiang sepakat untuk mengusulkan UMK Kepahiang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, UMK Kepahiang diusulkan lebih tinggi sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu dari UMP Bengkulu.

"Sehingga, nanti UMK kita di Kepahiang lebih tinggi dari UMP Bengkulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang, Irwan Alfian, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (24/12/2025) pukul 13.01 WIB.

Meski demikian, Irwan menyebutkan bahwa usulan UMK yang lebih tinggi tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari pihak provinsi.

"Yang penting, kita berjuang dulu," ujar Irwan.

Untuk diketahui, mulai tahun 2026, Kabupaten Kepahiang akan mulai menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara mandiri.

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang juga telah dibentuk untuk menentukan besaran UMK Kepahiang.

Sebagai gambaran, Irwan menyampaikan bahwa kemungkinan upah minimum di Kepahiang akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi.

Namun, apabila tidak lebih tinggi, setidaknya UMK Kepahiang nantinya akan disamakan dengan upah minimum provinsi.

Dengan ditetapkannya UMK tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kepahiang meminta perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan dan memberikan gaji karyawan sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Disnaker Kepahiang juga akan melakukan sosialisasi, sehingga per 1 Januari 2026, UMK Kepahiang sudah dapat diterapkan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved