Bengkulupedia
Cara Mengubah Data e-KTP, dari Alamat hingga Status Perkawinan di Dinas Dukcapil Kepahiang
Berikut cara mengubah data e-KTP, dari alamat hingga status perkawinan di Disdukcapil Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, e-KTP menjadi identitas bagi masyarakat Kepahiang.
Terkait hal itu keabsahan data diri dalam e-KTP juga merupakan hal yang sangat penting.
Terutama bagi masyarakat ataupun warga, yang hendak merubah status perkawinannya dan data lainnya.
Data pada e-KTP sendiri, dapat diperbaharui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan ataupun pergantian data pada e-KTP dapat dilakukan melalui instantsi pelaksana.
Seperti camat, lurah ataupun kepala desa setempat ataupun langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Cara mengurus perubahan data e-KTP di Dinas Dukcapil Kepahiang :
1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang ingin diubah :
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, Ijazah untuk menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi tempat bekerja untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Masyarakat-mengantri-di-ruang-pelayanan-Disdukcapil-Kepahiang.jpg)