Minggu, 12 April 2026

RSKJ Soeprapto Bengkulu

RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Miliki Program Rudaba, Simak Penjelasannya

Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu miliki program Rumah Damping Bahagia (Rudaba).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu memiliki layanan Rudaba. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu miliki program Rumah Damping Bahagia (Rudaba).

Rudaba adalah layanan inovasi milik RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu sebagai tempat penampungan sementara, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pasca perawatan di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, yang tidak bisa dipulangkan kekeluarga karena tidak diketahui alamat dan keluarganya dan/atau kepulangannya ditolak oleh keluarga dan lingkungan masyarakat dan atau terlantar.

Pelaksanaan tugas pelayanan Rudaba berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Direktur melalui Kepala Sub Bagian Tata usaha RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Pengurus Rudaba merupakan pegawai RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu yang diperbantukan untuk mengurus Rudaba.

Sedangkan penunjukan pengurus Rudaba sesuai dengan kompetensi bidang yang diperlukan untuk pengelolaan Rudaba sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan pengurus Rudaba sendiri ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Rudaba, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu berkewajiban melakukan pengembangan SDM secara berkesinambungan.

Baik melalui Diklat dan juga Bimtek sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ada beberapa kriteria dan syarat bagi pasien penghuni Rudaba pasca rawat inap di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Di antaranya pasien yang kepulangannya ditolak keluarga dan ditolak lingkungan masyarakat, tidak diketahui alamat atau keluarganya, serta terlantar atau kurang mampu. 

Sementara itu, layanan bagi penghuni Rudaba RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu akan berakhir apabila keluarga dan/atau lingkungan masyarakat tempat tinggalnya dapat menerima kepulangannya.

Juga apabila atas permintaan sendiri dan/atau permintaan dari pihak yang berwenang dan atau pihak lain yang bertanggungjawab secara tertulis.

Terakhir apabila ditemukan alamat keluarga pasien, dan apabila pasien meninggal dunia. 

Berikut layanan yang akan didapat penghuni Rudaba RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved