Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Daftar Lengkap Vonis Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu, Eks Dirut Divonis 6 Tahun dan Bayar Rp10,8 M

Eks Dirut PDAM Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi Rekrutmen 117 THL Terbukti

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI-Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dalam perkara korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menyeret tiga terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Samsu Bahari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
  • Hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp200 juta.
  • Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
  • Tidak hanya itu, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dalam perkara korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menyeret tiga terdakwa. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, terdakwa Samsu Bahari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Dari pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, pembacaan putusan berlangsung secara bergantian terhadap tiga terdakwa, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku mantan Kepala Bagian Umum periode 2022 hingga Juli 2024, serta Eki Hermanto yang menjabat sebagai mantan Kasubag Pengganti Water Meter sekaligus disebut berperan sebagai broker penerimaan THL.

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan tenaga harian lepas yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sesuai besaran keuntungan yang dinikmati dalam perkara korupsi penerimaan THL tersebut.

Baca juga: Eks Dirut PDAM Bengkulu Dituntut 8 Tahun, Kasus Korupsi PHL Rugikan Negara Miliaran

Untuk terdakwa Samsu Bahari, hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tidak hanya itu, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara korupsi penerimaan THL yang menyita perhatian publik Kota Bengkulu.

Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Bersalah

Sementara itu, terdakwa Yanwar Pribadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Yanwar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp510 juta.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved