Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
Daftar Lengkap Vonis Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu, Eks Dirut Divonis 6 Tahun dan Bayar Rp10,8 M
Eks Dirut PDAM Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi Rekrutmen 117 THL Terbukti
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Samsu Bahari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
- Hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp200 juta.
- Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
- Tidak hanya itu, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dalam perkara korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menyeret tiga terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, terdakwa Samsu Bahari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dari pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, pembacaan putusan berlangsung secara bergantian terhadap tiga terdakwa, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku mantan Kepala Bagian Umum periode 2022 hingga Juli 2024, serta Eki Hermanto yang menjabat sebagai mantan Kasubag Pengganti Water Meter sekaligus disebut berperan sebagai broker penerimaan THL.
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan tenaga harian lepas yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sesuai besaran keuntungan yang dinikmati dalam perkara korupsi penerimaan THL tersebut.
Baca juga: Eks Dirut PDAM Bengkulu Dituntut 8 Tahun, Kasus Korupsi PHL Rugikan Negara Miliaran
Untuk terdakwa Samsu Bahari, hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tidak hanya itu, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara korupsi penerimaan THL yang menyita perhatian publik Kota Bengkulu.
Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Bersalah
Sementara itu, terdakwa Yanwar Pribadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana pokok, Yanwar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp510 juta.
Kasus Korupsi PDAM Bengkulu
Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu
pdam kota bengkulu
PDAM Bengkulu
| Korupsi Rekrutmen 117 Pegawai Harian, Eks Dirut PDAM Bengkulu Divonis 6 Tahun dan Bayar Rp10,8 M |
|
|---|
| Eks Dirut PDAM Bengkulu Dituntut 8 Tahun, Kasus Korupsi PHL Rugikan Negara Miliaran |
|
|---|
| Fakta Baru di Sidang PDAM Bengkulu, Saksi Ungkap Aliran Dana Rp100 Juta ke Pejabat |
|
|---|
| Sidang Suap PHL Perumda Tirta Hidayah, Saksi Sebut Aliran Dana Rp 100 Juta ke Pejabat |
|
|---|
| Saksi Bongkar Keanehan Penerimaan Ratusan Pegawai Harian PDAM Bengkulu, Padahal Jumlah Pegawai Cukup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-PDAM.jpg)