Berita Bengkulu

Warga Bengkulu Laporkan Leasing ke Polda Usai Motornya Dirampas Debt Collector, Begini Kronologinya

Motornya Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Bengkulu Laporkan Leasing ke Polda

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/TribunBengkulu.com
PERAMPASAN - Seorang warga Kota Bengkulu, Irna Meisari (39) warga Jalan Korpri Kelurahan Bentiring Permai melaporkan dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector ke Polda Bengkulu, Sabtu (18/10/2025). 

Setibanya di kantor leasing, Lendra langsung menghubungi Irna untuk menceritakan apa yang telah terjadi. 

Pihak leasing menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan dua bulan angsuran dan denda yang belum dilunasi.

Namun, Irna menegaskan bahwa ia telah membayar cicilan motor tersebut hingga bulan ke-22.

Menurutnya dua bulan pembayaran terakhir tidak tercatat karena dananya diduga digelapkan oleh mantan karyawan leasing.

"Saya sudah lunasi sampai angsuran ke-22. Tapi sebelumnya uang saya dibawa kabur oleh mantan karyawan mereka. Mereka tahu itu dan pernah janji akan selesaikan dan ada surat perjanjiannya, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," tegas Irna.

Irna merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun secara psikologis, ia menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh para pelaku yang dinilainya menyerupai perampasan.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polda Bengkulu, laporan Irna diproses berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan.

"Sebelumnya juga telah ada penyampaian Polda soal Debt collector, makanya saya langsung lapor ke Polda. Saya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti," kata Irna.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved