Berita Bengkulu

2 Mekanik di Pagar Dewa Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Barang Bengkel, Kerugian Rp25 Juta

Dua mekanik di Bengkulu diamankan polisi pada Minggu, (9/11/2025) karena diduga menggelapkan barang bengkel senilai Rp25 juta.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.Com/Polresta Bengkulu
PENGGELAPAN - Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Minggu (9/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Dua mekanik OS (29) asal Mukomuko dan Ju alias Yu (30) asal Bengkulu Tengah diamankan Tim Opsnal Polsek Selebar di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu
  2. Kedua pelaku diduga menggelapkan sejumlah barang bengkel di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu
  3. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat penggelapan tersebut

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik bengkel yang kehilangan sejumlah barang dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku berinisial OS (29), warga Kabupaten Mukomuko, dan Ju alias Yu (30), warga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Keduanya diketahui bekerja sebagai mekanik pada bengkel tempat mereka diduga melakukan aksi penggelapan tersebut.

Penangkapan dilakukan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kasus penggelapan ini bermula dari laporan korban yang diterima Polsek Selebar pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Korban mengaku kehilangan sejumlah barang yang disimpan di dalam bengkel.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor yang memiliki akses langsung terhadap barang-barang di bengkel diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa sejumlah barang tanpa seizin pemilik.

Barang yang diduga digelapkan antara lain oli mesin sebanyak 50 liter, blok mesin, askrup, dua talang air mobil truk, dua balon oli mesin, sentral kopling, tiga unit piston, satu bongkol stir, serta satu unit dinamo starter.

Barang-barang tersebut merupakan komponen penting dalam pelayanan bengkel dan memiliki nilai ekonomis cukup tinggi.

Korban baru mengetahui kejadian itu setelah satpam bengkel mencurigai adanya aktivitas pengambilan barang di luar jam operasional.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang telah hilang dari tempat penyimpanan.

Dari hasil perhitungan, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Untuk mencegah kerugian lebih besar dan memastikan tindak pidana diproses secara hukum, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Selebar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved