Korupsi Tol Bengkulu
Daftar Sitaan Kejati Bengkulu Kasus Korupsi Tol, Ada Laptop Pejabat Hingga Buku Tabungan Pengacara
Kejati Bengkulu sita laptop pejabat, buku tabungan pengacara, dan dokumen tanah terkait kasus korupsi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan dua rumah tersangka kasus korupsi proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020.
- Rumah pertama milik Hartanto di Perumahan Bumi Raflesia, Kecamatan Gading Cempaka, dan rumah kedua milik Ahadiya Seftiana di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Tahun 2020.
Pada Selasa malam (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda milik dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Hartanto yang beralamat di Perumahan Bumi Raflesia, Jalan Mahakam Blok A No. 12, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Sementara lokasi kedua berada di rumah Ahadiya Seftiana di Jalan Durian RT 13 RW 003, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan kedua rumah tersangka tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa peralatan elektronik.
Barang-barang tersebut dinilai berpotensi menguatkan pembuktian aliran dana dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Dari rumah Hartanto, penyidik mengamankan:
- Tiga buku tabungan dari Bank BRI, BCA, dan Mandiri.
- Dokumen tanah berupa Surat Keterangan Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Surat pernyataan penjualan kendaraan, kartu anggota PERADI, dan sejumlah kuitansi pembelian.
Sementara dari rumah Ahadiya Seftiana, disita:
- Satu unit laptop Asus.
- Satu unit flashdisk Robot 16 GB.
- Satu unit handphone Xiaomi Mi A2.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan menyeluruh selama beberapa jam.
Proses tersebut disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Seluruh barang yang disita akan dilakukan penyortiran dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan relevansinya dengan perkara,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, Rabu (12/11/2025).
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana maupun komunikasi terkait proyek pembebasan lahan tol.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung berawal dari ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan dengan hasil verifikasi di lapangan.
Sejumlah lahan yang tidak layak ganti rugi disebut tetap dimasukkan dalam daftar penerima dengan nilai kompensasi tinggi.
Hartanto diduga berperan sebagai penghubung antara pemilik lahan dan oknum pejabat yang mengatur proses administrasi pembayaran.
Sementara itu, Ahadiya Seftiana diduga berperan dalam proses pengukuran dan validasi data lahan yang menjadi dasar penetapan nilai ganti rugi.
Selain kedua tersangka tersebut, sebelumnya mantan Kepala ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hazairin saat itu menjabat sebagai Kepala ATR/BPN dan merupakan Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Kemudian, ada juga Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Toto diduga menjadi pihak yang melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Geledah-13112025-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.