Korupsi Tambang di Bengkulu

Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang

Kajati Bengkulu Tinjau Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar, Bulan Depan Tahap II

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, turun langsung meninjau sejumlah mobil mewah sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar. Peninjauan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di lokasi penyimpanan barang bukti Kejati Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  1. Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar meninjau mobil mewah sitaan kasus korupsi pertambangan di Bengkulu.
  2. Peninjauan dilakukan Kamis (13/11/2025) di lokasi penyimpanan barang bukti Kejati Bengkulu.
  3. Victor memastikan kondisi seluruh barang bukti dalam keadaan baik dan terawat.
  4. Tahap penyidikan kasus hampir rampung dan akan masuk tahap penuntutan awal Desember 2025.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, turun langsung meninjau sejumlah mobil mewah sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Peninjauan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di lokasi penyimpanan barang bukti Kejati Bengkulu.

Dalam peninjauan itu, Kajati memastikan kondisi seluruh barang bukti, termasuk mobil sport dan kendaraan premium, dalam keadaan baik dan terawat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan maupun penyimpangan terhadap aset sitaan bernilai tinggi sebelum proses hukum dilanjutkan.

"Memang waktunya agak mepet, tapi kami ke sini untuk melihat langsung kondisi barang bukti yang ada. Dari pantauan tadi, kondisinya siap untuk kita limpahkan nanti ke tahap II," ungkap Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (13/11/2025).

Menurut Victor, tahapan penyidikan kasus korupsi pertambangan itu kini sudah hampir rampung dan dijadwalkan masuk ke tahap II atau tahap penuntutan pada awal Desember 2025 mendatang.

Tahap ini menjadi penentu bagi Kejati Bengkulu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini tahapan penyidikannya sudah akan selesai pada awal Desember nanti, dan bulan depan kita sudah tahap II," kata Victor.

Lebih lanjut, Victor tidak menutup kemungkinan dilakukannya pelelangan terhadap mobil-mobil mewah sitaan tersebut apabila mendapat izin dari pengadilan.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga nilai ekonomis barang bukti agar tidak mengalami penurunan akibat terlalu lama disimpan.

"Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk pelelangan terhadap mobil mewah milik para tersangka sebelum adanya proses penuntutan. Nanti kita lihat kondisinya, apabila ada izin pengadilan maka kita ajukan pelelangan," ujar Victor.

Seperti diketahui, hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap terkait korupsi tambang Bengkulu, yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved