Korupsi Tambang di Bengkulu
Breaking News: Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Digelar, Rugikan Negara Rp1,8 Triliun
Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun Digelar
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu digelar di Pengadilan Tipidkor PN Bengkulu.
- Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
- Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
- Sebanyak 12 terdakwa hadir dan ruang sidang dipadati keluarga serta kerabat.
- Kasus ini mencakup perkara korupsi tambang, suap, perintangan penyidikan, gratifikasi, dan TPPU.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Berdasarkan pantauan reporter TribunBengkulu.com, ruang sidang padat dipenuhi oleh keluarga dan kerabat dari 12 terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri yang membuka jalannya persidangan.
"Sidang hari ini saya buka dan dinyatakan dibuka untuk umum," ungkap Achmadsyah yang menandai dimulainya persidangan, Selasa (6/1/2026).
Sebanyak 12 terdakwa yang mengikuti agenda sidang pada hari ini, yakni:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
- Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
- Awang, adik kandung Bebby Hussy.
- Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
- Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat tiga perkara, yakni korupsi tambang, suap, perintangan penyidikan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara pokok korupsi tambang, terdapat sembilan orang tersangka, yaitu:
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
- Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
- Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
- Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
- David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining.
Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.
Sementara itu, untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, terdapat lima nama yang telah dilimpahkan, yakni:
- Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
- Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana.
- Nazirin selaku inspektur tambang ESDM tahun 2024.
- Awang, kerabat Bebby Hussy.
- Andy Putra, kerabat Bebby Hussy.
Selain itu, terdapat dua tersangka yang selain terlibat dalam perkara pokok, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Bebby Hussy dan Saskya Hussy.
Dalam kasus ini, masih terdapat satu orang yang belum menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining, Sonny Adnan, yang sebelumnya masuk dalam perkara pokok kasus korupsi tambang tersebut.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap sembilan terdakwa perkara pokok.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Jadwal Bertahap |
|
|---|
| Pengacara Jokowi Dampingi Bos Tambang Bebby Hussy, Sidang Korupsi Tambang Bengkulu Rp1,8 Triliun |
|
|---|
| Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan saat Sidang Perdana Korupsi Tambang Bengkulu Rp1,8 Triliun |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Siapkan 15 Jaksa Tangani 13 Tersangka Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi Terima Suap Rp1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-perdana-tambang-612026.jpg)