Berita Populer Bengkulu
Berita Terpopuler Hukum dan Kriminal di Kota Bengkulu 5–10 Januari 2026: Ada Sidang Korupsi Rp1,8 T
Lima berita hukum dan kriminal paling banyak dibaca di Kota Bengkulu sepanjang 5–10 Januari 2026, dari kebakaran hingga sidang korupsi Rp1,8 triliun.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal menjadi sorotan publik di Kota Bengkulu sepanjang pekan ini, terhitung sejak 5 hingga 10 Januari 2026.
Berbagai peristiwa tersebut menyita perhatian pembaca TribunBengkulu.com, mulai dari kasus kebakaran, persidangan tindak pidana korupsi, hingga penggeledahan kantor instansi pemerintah.
Berikut rangkuman berita hukum dan kriminal paling banyak dibaca sepanjang pekan ini versi TribunBengkulu.com.
1. Kebakaran Rumah Dosen di Betungan Bengkulu, Api Berasal dari Kandang Ayam
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (4/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Rumah yang terbakar tersebut diketahui milik Adi Saputra, seorang dosen di Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah Dosen di Betungan Bengkulu, Api Berasal dari Kandang Ayam
2. Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Digelar, Rugikan Negara Rp1,8 Triliun
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Agenda utama dalam persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com, ruang sidang dipadati keluarga serta kerabat dari 12 terdakwa yang hadir mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Baca juga: Breaking News: Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Digelar, Rugikan Negara Rp1,8 Triliun
3. Eks Kacab Bank Pelat Merah Mega Mall Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Kas Rp6,7 Miliar
Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Megamall salah satu bank pelat merah di Provinsi Bengkulu, Fando Pranata, resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bank pelat merah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Eks Kacab Bank Pelat Merah Mega Mall Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Kas Rp6,7 Miliar
| Berita Populer di Kepahiang Akhir 2025-3 Januari 2026: Ada ASN Viral Injak Al Quran Gugat Pemecatan |
|
|---|
| Berita Populer di Kota Bengkulu 30 Desember 2025–4 Januari 2026: Ada 187 Jemaah Haji Belum Lunas |
|
|---|
| Berita Populer Rejang Lebong 29 Desember 2025-4 Januari 2026: Kadis Mundur-Adik Mantan Dewan Tewas |
|
|---|
| Berita Populer Bengkulu Tengah 29 Desember 2025-3 Januari 2026: Ada Mediasi Camat Pondok Kubang |
|
|---|
| Berita Populer Bengkulu Selatan 1–6 Januari 2026: 259 Kasus Kejahatan hingga Waspada Cuaca Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Populer-5-10-Januari-2026.jpg)