Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori diperiksa Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2023.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Penyidik Polda Bengkulu memeriksa mantan Bupati Lebong Kopli Ansori dan mantan Wakil Ketua DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2023 senilai Rp4,1 miliar.
- Program tersebut dikelola Dinas Perkim Lebong menggunakan dana BSRS dari APBD.
- Penyidik mendalami legalitas pelaksanaan berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023.
- Ditemukan indikasi ketidaksesuaian teknis dan minimnya pelibatan masyarakat.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sepekan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, penyidikan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong terus mengalami perkembangan.
Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik memanggil serta memeriksa mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan program bedah rumah Lebong tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa kehadiran Kopli Ansori di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan,” ungkap Andy.
Ia menjelaskan, pemanggilan mantan bupati tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023.
Program ini menggunakan anggaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong senilai Rp4,1 miliar.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut, penyidik saat ini tengah mendalami penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.
“Pemeriksaan terus kita laksanakan. Perkara bedah rumah ini merupakan program BSRS yang bersumber dari APBD. Saat ini kami mendalami legalitas pelaksanaan, termasuk Perbup yang menjadi dasar hukum,” kata Fuad.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.
Beberapa di antaranya yakni desain teknis yang dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan desain elektrikal bangunan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan program bedah rumah.
“Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat atau mantan pejabat berwenang pada saat itu, maupun dari masyarakat penerima manfaat program,” ujar Fuad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kopli-diperiksa-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.