Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori diperiksa Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2023.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Dalam kasus ini, penggeledahan sebelumnya dilakukan di dua kediaman Mustarani Abidin, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lebong.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta dua toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Geledah Rumah Mantan Sekda Lebong
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, pada Rabu (5/12/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Kasus korupsi bedah rumah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Mustarani yang berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Kelurahan Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Dari lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program korupsi bedah rumah.
Pada saat program itu dijalankan, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Perannya yang strategis dalam struktur penganggaran membuat namanya menjadi salah satu pihak yang diusut dalam perkara ini.
Selain rumah pribadi di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam milik Mustarani dan istrinya.
Penyitaan alat komunikasi ini untuk melacak adanya percakapan, koordinasi, maupun instruksi yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah.
Tidak berhenti di kediaman pribadi, tim penyidik Tipidkor turut menggeledah beberapa toko bangunan yang diduga menjadi pemasok material dalam program tersebut.
Lokasi yang digeledah yaitu Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kopli-diperiksa-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.