Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori diperiksa Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2023.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Toko bangunan ini diduga telah ditunjuk dan diarahkan secara langsung kepada kelompok penerima bantuan untuk membeli material pembangunan rumah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyasar kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, serta Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Dari kedua kantor tersebut, penyidik mengambil sejumlah dokumen program, arsip transaksi keuangan, serta data penetapan dan pendampingan kelompok penerima bantuan.
Perwira Penggeledahan, AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi secara bersamaan.
"Iya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya," ungkap AKP Dani Rabu (5/11/2025).
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai titik tersebut, penyidik membawa setidaknya delapan boks kontainer berisi dokumen.
Diantaranya berkas transaksi, buku catatan, alat komunikasi, dan data pendukung lainnya yang kini dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses analisis lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penyidikan ini berawal dari temuan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2023.
Program dengan nilai pagu mencapai Rp 4,1 miliar tersebut bertujuan membangun rumah baru layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan permukiman kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare
"Anggaran per unit rumah diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material bangunan, hanya saja dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pengkondisian dan penunjukan pemasok tertentu sehingga melanggar aturan," kata Andy.
Dalam penyidikan awal, penyidik menduga kelompok penerima bantuan diarahkan untuk membeli bahan bangunan hanya dari toko tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diusut.
Pengaturan ini menjadi salah satu fokus pembuktian dugaan korupsi bedah rumah, karena berpotensi menjadi jalur penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan mengurangi kualitas bangunan bagi penerima bantuan.
"Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memastikan adanya unsur perencanaan, keterlibatan pihak terkait, serta aliran dana dalam dugaan korupsi bedah rumah itu," ujar Andy.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kopli-diperiksa-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.