Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah

Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori diperiksa Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2023.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
MANTAN BUPATI LEBONG - Penyidik memeriksa mantan Bupati Lebong Kopli Ansori dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong Dedi Haryanto terkait dugaan korupsi program bedah rumah, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. Penyidik Polda Bengkulu memeriksa mantan Bupati Lebong Kopli Ansori dan mantan Wakil Ketua DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
  2. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2023 senilai Rp4,1 miliar.
  3. Program tersebut dikelola Dinas Perkim Lebong menggunakan dana BSRS dari APBD.
  4. Penyidik mendalami legalitas pelaksanaan berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023.
  5. Ditemukan indikasi ketidaksesuaian teknis dan minimnya pelibatan masyarakat.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sepekan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, penyidikan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong terus mengalami perkembangan.

Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik memanggil serta memeriksa mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.

Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan program bedah rumah Lebong tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa kehadiran Kopli Ansori di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan,” ungkap Andy.

Ia menjelaskan, pemanggilan mantan bupati tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023.

Program ini menggunakan anggaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong senilai Rp4,1 miliar.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, penyidik saat ini tengah mendalami penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.

“Pemeriksaan terus kita laksanakan. Perkara bedah rumah ini merupakan program BSRS yang bersumber dari APBD. Saat ini kami mendalami legalitas pelaksanaan, termasuk Perbup yang menjadi dasar hukum,” kata Fuad.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Beberapa di antaranya yakni desain teknis yang dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan desain elektrikal bangunan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan program bedah rumah.

“Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat atau mantan pejabat berwenang pada saat itu, maupun dari masyarakat penerima manfaat program,” ujar Fuad.

Dalam kasus ini, penggeledahan sebelumnya dilakukan di dua kediaman Mustarani Abidin, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lebong.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta dua toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Geledah Rumah Mantan Sekda Lebong

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, pada Rabu (5/12/2025). 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Kasus korupsi bedah rumah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Mustarani yang berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Kelurahan Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong

Dari lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program korupsi bedah rumah. 

Pada saat program itu dijalankan, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong

Perannya yang strategis dalam struktur penganggaran membuat namanya menjadi salah satu pihak yang diusut dalam perkara ini.

Selain rumah pribadi di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu

Dari rumah tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam milik Mustarani dan istrinya. 

Penyitaan alat komunikasi ini untuk melacak adanya percakapan, koordinasi, maupun instruksi yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah.

Tidak berhenti di kediaman pribadi, tim penyidik Tipidkor turut menggeledah beberapa toko bangunan yang diduga menjadi pemasok material dalam program tersebut. 

Lokasi yang digeledah yaitu Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. 

Toko bangunan ini diduga telah ditunjuk dan diarahkan secara langsung kepada kelompok penerima bantuan untuk membeli material pembangunan rumah.

Tak hanya itu, penyidik juga menyasar kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, serta Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong

Dari kedua kantor tersebut, penyidik mengambil sejumlah dokumen program, arsip transaksi keuangan, serta data penetapan dan pendampingan kelompok penerima bantuan.

Perwira Penggeledahan, AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi secara bersamaan.

"Iya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya," ungkap AKP Dani Rabu (5/11/2025).

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai titik tersebut, penyidik membawa setidaknya delapan boks kontainer berisi dokumen.

Diantaranya berkas transaksi, buku catatan, alat komunikasi, dan data pendukung lainnya yang kini dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses analisis lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penyidikan ini berawal dari temuan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2023. 

Program dengan nilai pagu mencapai Rp 4,1 miliar tersebut bertujuan membangun rumah baru layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan permukiman kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare

"Anggaran per unit rumah diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material bangunan, hanya saja dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pengkondisian dan penunjukan pemasok tertentu sehingga melanggar aturan," kata Andy.

Dalam penyidikan awal, penyidik menduga kelompok penerima bantuan diarahkan untuk membeli bahan bangunan hanya dari toko tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diusut. 

Pengaturan ini menjadi salah satu fokus pembuktian dugaan korupsi bedah rumah, karena berpotensi menjadi jalur penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan mengurangi kualitas bangunan bagi penerima bantuan.

"Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memastikan adanya unsur perencanaan, keterlibatan pihak terkait, serta aliran dana dalam dugaan korupsi bedah rumah itu," ujar Andy.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved