Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Duduk Perkara Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong, Polisi Geledah Rumah Eks Sekda-Periksa Eks Bupati

Duduk Perkara Penyidikan kasus korupsi bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Beta Misutra
DUGAAN KORUPSI - Kolase Mantan Bupati Kopli Ansori dan Penyidik saat menggeledah rumah Mustarani Abidin mantan Sekda. Awal mula penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.  

Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan program bedah rumah Lebong tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa kehadiran Kopli Ansori di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan,” ungkap Andy.

Ia menjelaskan, pemanggilan mantan bupati tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023.

Program ini menggunakan anggaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong senilai Rp4,1 miliar.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, penyidik saat ini tengah mendalami penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.

“Pemeriksaan terus kita laksanakan. Perkara bedah rumah ini merupakan program BSRS yang bersumber dari APBD. Saat ini kami mendalami legalitas pelaksanaan, termasuk Perbup yang menjadi dasar hukum,” kata Fuad.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Beberapa di antaranya yakni desain teknis yang dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan desain elektrikal bangunan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan program bedah rumah.

“Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat atau mantan pejabat berwenang pada saat itu, maupun dari masyarakat penerima manfaat program,” ujar Fuad.

Dalam kasus ini, penggeledahan sebelumnya dilakukan di dua kediaman Mustarani Abidin, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lebong.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta dua toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved