Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Duduk Perkara Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong, Polisi Geledah Rumah Eks Sekda-Periksa Eks Bupati

Duduk Perkara Penyidikan kasus korupsi bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Beta Misutra
DUGAAN KORUPSI - Kolase Mantan Bupati Kopli Ansori dan Penyidik saat menggeledah rumah Mustarani Abidin mantan Sekda. Awal mula penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.  
Ringkasan Berita:
  • Duduk Perkara Penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 
  • Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.  
  • Selain menggeledah rumah eks Sekda Lebong Mustarani Abidin, pada Selasa (11/11/2025) penyidik memanggil eks Bupati Lebong Kopli Ansori untuk dimintai keterangan

TRIBUNBENGKULU.COM - Duduk perkara pengusutan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong yang kini memasuki babak baru. 

Tim penyidik Polda Bengkulu usai menggeledah rumah mantan Sekda Lebong Mustarani Abidin, pada Rabu (5/11/2025) lalu. 

Kemudian, pada Selasa (11/11/2025) penyidik memanggil eks Bupati Lebong Kopli Ansori untuk dimintai keterangan terkait  pelaksanaan program tersebut.

Penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Kasus korupsi bedah rumah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni.

Sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) secara resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Kabupaten Lebong.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Kopli Ansori Eks Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Korupsi Bedah Rumah

Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.  

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dianggarkan untuk memperbaiki rumah-rumah warga kurang mampu di Kabupaten Lebong. 

Program BSRS bertujuan untuk memberikan bantuan bahan bangunan kepada 93 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Lebong. 

Namun, dugaan penyimpangan muncul terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Menurut informasi yang diperoleh, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat untuk membeli bahan bangunan bagi renovasi rumah mereka. 

Setiap unit rumah yang diperbaiki memiliki anggaran puluhan juta rupiah. 

Namun, ada kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah warga malah diselewengkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Rumah Mustarani Digeledah

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Mustarani yang berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Kelurahan Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. 

Dari lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program korupsi bedah rumah. 

Pada saat program itu dijalankan, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong. 

Perannya yang strategis dalam struktur penganggaran membuat namanya menjadi salah satu pihak yang diusut dalam perkara ini.

Selain rumah pribadi di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu. 

Dari rumah tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam milik Mustarani dan istrinya. 

Penyitaan alat komunikasi ini untuk melacak adanya percakapan, koordinasi, maupun instruksi yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah.

Tidak berhenti di kediaman pribadi, tim penyidik Tipidkor turut menggeledah beberapa toko bangunan yang diduga menjadi pemasok material dalam program tersebut. 

Lokasi yang digeledah yaitu Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. 

Toko bangunan ini diduga telah ditunjuk dan diarahkan secara langsung kepada kelompok penerima bantuan untuk membeli material pembangunan rumah.

Tak hanya itu, penyidik juga menyasar kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, serta Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. 

Dari kedua kantor tersebut, penyidik mengambil sejumlah dokumen program, arsip transaksi keuangan, serta data penetapan dan pendampingan kelompok penerima bantuan.

Perwira Penggeledahan, AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi secara bersamaan.

"Iya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya," ungkap AKP Dani Rabu (5/11/2025).

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai titik tersebut, penyidik membawa setidaknya delapan boks kontainer berisi dokumen.

Diantaranya berkas transaksi, buku catatan, alat komunikasi, dan data pendukung lainnya yang kini dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses analisis lebih lanjut.

Mantan Bupati Diperiksa

Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik memanggil serta memeriksa mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.

Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan program bedah rumah Lebong tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa kehadiran Kopli Ansori di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan,” ungkap Andy.

Ia menjelaskan, pemanggilan mantan bupati tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023.

Program ini menggunakan anggaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong senilai Rp4,1 miliar.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, penyidik saat ini tengah mendalami penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.

“Pemeriksaan terus kita laksanakan. Perkara bedah rumah ini merupakan program BSRS yang bersumber dari APBD. Saat ini kami mendalami legalitas pelaksanaan, termasuk Perbup yang menjadi dasar hukum,” kata Fuad.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Beberapa di antaranya yakni desain teknis yang dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan desain elektrikal bangunan, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan program bedah rumah.

“Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat atau mantan pejabat berwenang pada saat itu, maupun dari masyarakat penerima manfaat program,” ujar Fuad.

Dalam kasus ini, penggeledahan sebelumnya dilakukan di dua kediaman Mustarani Abidin, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lebong.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta dua toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved