Berita Kriminal
Polisi Tangkap Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Terlibat Kasus Pencurian Ternak
Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diringkus Satreskrim Polres Mukomuko karena terlibat pencurian ternak.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diringkus Satreskrim Polres Mukomuko.
Para pelaku diamankan Satreskrim Polres Mukomuko, lantaran nekat mencuri hewan ternak sapi.
Dalam konfrensi pers yang digelar di aula Polres Mukomuko, pada Kamis (28/8/2025), lima orang tersangka dihadiri mulai dari ayah, anak dan keponakan.
Untuk inisial pelaku, SU 65 Tahun (Bapak), MT 23 Tahun (Keponakan/Adik SU), SN 28 Tahun, SM 25 Tahun dan SW 35 tahun (Anak) warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Kelima pelaku kita ringkus setelah meneri laporan dari warga adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konfrensi pers, Kamis (28/8/2025).
AKBP Riky menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan oleh pihaknya ini, merupakan satu keluarga.
Dalam aksi pencurian hewan ternak ini para pelaku berbagi peran, untuk anak dan keponakan pelaku berperan sebagai tim survei lokasi pencurian dan eksekusi dilakukan oleh mereka.
Sementara untuk SU yang merupakan bapak pelaku ini berperan menjual hewan ternak sapi, lalu hasilnya dibagikan ke anak-anaknya.
“Jadi untuk pelaku-pelaku ini perannya beda-beda, anak dan keponakan sebagai yang survei dan eksekusi, kemudian bapak pelaku yang menjual lalu membagikan uang hasil penjualannya kepada pelaku,” jelas AKBP Riky.
AKBP Riky juga menjelaskan, kelima pelaku dari empat pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, untuk Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun,” kata AKBP Riky.
Baca juga: Cuaca 15 Kecamatan di Mukomuko Bengkulu Hari Ini 28 Agustus 2025, Sedia Payung dan Jas Hujan
berita mukomuko
Pencurian Ternak
Mukomuko
Bengkulu
Kasus Pencurian
Polres Mukomuko
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W
| Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu Serahkan 4 Remaja Terduga Pencuri ke Keluarga, Fokus Pembinaan |
|
|---|
| Dua Pemuda Curi Motor di Pondok Pesantren Bengkulu, Beraksi Hanya Pakai Kunci T |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Rilis Kasus, Ini Alasannya |
|
|---|
| Iming-iming Kerja di Jepang Berujung TPPO, Polda Bengkulu Tetapkan Ketua LPK Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polda Bengkulu Amankan Operator SPBU di Seluma, Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satu-keluarga-diringkus-Polisi-di-Mukomuko-gara-gara-curi-sapi.jpg)