Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Terlibat Kasus Pencurian Ternak  

Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diringkus Satreskrim Polres Mukomuko karena terlibat pencurian ternak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W dalam konferensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Gara-gara curi hewan ternak sapi, satu keluarga di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diringkus Satreskrim Polres Mukomuko.

Para pelaku diamankan Satreskrim Polres Mukomuko, lantaran nekat mencuri hewan ternak sapi.

Dalam konfrensi pers yang digelar di aula Polres Mukomuko, pada Kamis (28/8/2025), lima orang tersangka dihadiri mulai dari ayah, anak dan keponakan.

Untuk inisial pelaku, SU 65 Tahun (Bapak), MT 23 Tahun (Keponakan/Adik SU), SN 28 Tahun, SM 25 Tahun dan SW 35 tahun (Anak) warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“Kelima pelaku kita ringkus setelah meneri laporan dari warga adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konfrensi pers, Kamis (28/8/2025).

AKBP Riky menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan oleh pihaknya ini, merupakan satu keluarga.

Dalam aksi pencurian hewan ternak ini para pelaku berbagi peran, untuk anak dan keponakan pelaku berperan sebagai tim survei lokasi pencurian dan eksekusi dilakukan oleh mereka.

Sementara untuk SU yang merupakan bapak pelaku ini berperan menjual hewan ternak sapi, lalu hasilnya dibagikan ke anak-anaknya.

“Jadi untuk pelaku-pelaku ini perannya beda-beda, anak dan keponakan sebagai yang survei dan eksekusi, kemudian bapak pelaku yang menjual lalu membagikan uang hasil penjualannya kepada pelaku,” jelas AKBP Riky.

AKBP Riky juga menjelaskan, kelima pelaku dari empat pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, untuk Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun,” kata AKBP Riky.

Baca juga: Cuaca 15 Kecamatan di Mukomuko Bengkulu Hari Ini 28 Agustus 2025, Sedia Payung dan Jas Hujan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved