Berita Mukomuko
Pelayanan Umum di Mukomuko Bengkulu Ramai, BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Mukomuko Bengkulu ungkap adanya perpanjangan waktu untuk pengisian DRH peserta PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sejak beberapa waktu lalu, pelayanan umum di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, seperti pembuatan SKCK dan administrasi kependudukan (adminduk), ramai dikunjungi oleh honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebelumnya, sebanyak 1.879 honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ramainya pelayanan umum tersebut disebabkan ribuan PPPK Paruh Waktu sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang merupakan salah satu syarat penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tanggal 11 September 2025, masa pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu yang lolos diperpanjang.
Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan pada 28 Agustus–15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Kami sudah menerima surat tersebut dari BKN, jadi PPPK Paruh Waktu tak perlu panik soal syarat-syarat pengisian DRH yang tidak tepat waktu,” ungkap Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat dihubungi, Minggu (14/9/2025) pukul 10.05 WIB.
Niko menjelaskan, perpanjangan itu tidak hanya untuk masa pengisian DRH, tetapi juga untuk pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Awalnya, pengusulan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 28 Agustus–20 September 2025, kini diperpanjang menjadi 28 Agustus–25 September 2025.
Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap pada jadwal semula, yaitu 28 Agustus–30 September 2025.
“Ada perubahan jadwal mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak sehingga beberapa syarat DRH terlambat diisi,” jelas Niko.
Niko juga menambahkan, peserta yang lulus PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir soal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat pengisian DRH.
Peserta bisa membuat SKCK di Polsek terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
“Untuk membuat SKCK juga bisa dilakukan di Polsek terdekat sesuai dengan domisili. Dokumen SKCK juga bisa dilengkapi setelah penetapan NI PPPK Paruh Waktu,” tutup Niko.
Kisah Pilu Tuslim Pengidap Penyakit Kulit, Dapat Perhatian Kapolres Mukomuko dan Ketua Bhayangkari |
![]() |
---|
Cerita Warga Pertama Kali Temukan Jasad Helmi di Jalan Lintas Barat Sumatera Mukomuko |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Kematian Helmi Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Mukomuko |
![]() |
---|
Identitas Jenazah Laki-laki Ditemukan di Jalan Lintas Barat Sumatera Mukomuko |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Minta Regulasi Jelas untuk Raperda Perumahan dan Pemukiman Mukomuko Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.