Berita Mukomuko
DPRD Mukomuko Minta Pemkab Tagih Sisah Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pemerintah Kabupaten Mukomuko diminta tagih hutang DBH Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menagih sisa Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian mengatakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diminta untuk segera menagih hutang DBH Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera untuk menagih hutang DBH ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengingat TKD 2026 kita dipangkas oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Alfian saat diwawancarai, Kamis (9/10/2025) pukul 12.45 WIB.
Alfian menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Mukomuko persoalan hutang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ini.
Pihaknya sebagai pengawas, sudah menjalankan fungsinya, diharapkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum membayar hutang ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Kita sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Mukomuko, untuk menanyakan alasan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu belum membayarkan sisa hutang DBH ini,” tutur Alfian.
Pihaknya juga sudah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, untuk membahas persoalan hutang ini.
Namun yang bersangkutan belum hadir untuk membahas persoalan hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Kita sudah memanggil pak Sekda namun yang bersangkutan belum hadir untuk membahas persoalan ini,” jelas Alfian.
Untuk diketahui, DBH Provinsi Bengkulu sebesar Rp42,6 miliar untuk Kabupaten Mukomuko itu prediksi DBH yang diterima 2025 sudah termasuk dengan DBH triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024 yang belum disalurkan.
Hutang Pemerintah Provinsi kepada daerah ini tahun 2024 sebesar Rp23 miliar, selebihnya DBH provinsi tahun 2025, yang sudah keluar surat keputusan triwulan 1 dan triwulan II.
Utang DBH tahun 2024 saat ini berkurang setelah Bupati Mukomuko sebelumnya menerima penyerahan DBH secara simbolis sebesar Rp16 miliar.
Namun yang baru disalurkan Rp5 miliar sehingga masih ada Rp11 miliar lagi tahun 2024 yang belum disalurkan ke rekening kas daerah.
Di tahun 2025, daerah ini sudah menerima SK triwulan 1 dan triwulan II tetapi yang baru disalurkan tahun 2025 itu yang baru dari pajak rokok triwulan 1 sebesar Rp2,7 miliar dan triwulan II Rp2,4 miliar.
Sementara untuk cukai rokok kegunaannya untuk daerah ini untuk membayar premi BPJS, jadi tidak bisa digunakan untuk yang lain premi sebesar Rp11 miliar.
Jadi total DBH Provinsi Bengkulu yang belum ditransfer ke kas daerah ini masih ada sebesar Rp28 miliar lagi.
Belasan Personel Polsek Sungai Rumbai Mukomuko Mendadak Jalani Tes Urine, Ada Apa? |
![]() |
---|
Usai panen 3 Ton Jagung, Polres Mukomuko Bengkulu Kembali Tanam Jagung Targetkan Panen 300 Ton |
![]() |
---|
Polres Mukomuko Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit, Belum Terbukti Pidana |
![]() |
---|
Nasib PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu, BKPSDM Belum Yakin soal Gaji |
![]() |
---|
Penjelasan BKPSDM soal Rencana Rekrutmen CPNS 2026 di Mukomuko Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.