Berita Populer Bengkulu

Berita Populer Mukomuko Bengkulu 6-12 Oktober 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu-Tagih DBH

Gaji PPPK-PW di Mukomuko 2026 belum pasti hingga Pemkab Mukomuko diminta tagih sisa utang DBH, berita populer di Mukomuko Bengkulu sepekan ini.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER MUKOMUKO - Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto saat diwawancara, di Kantor BKPSDM Mukomuko, Bengkulu, Selasa (7/10/2025) (kiri) dan Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian saat diwawancara, Kamis (9/10/2025) (Kanan). Gaji PPPK-PW di Mukomuko 2026 hingga Pemkab Mukomuko diminta tagih sisa utang DBH, berita populer di Mukomuko Bengkulu 6-12 Oktober 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Berita populer selama seminggu terakhir di tanggal 6-12 Oktober 2025, menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Berikut beberapa peristiwa yang dirangkum mulai dari gaji PPPK Paruh Waktu 2026 belum bisa dipastikan usai adanya pemangkasan TKD 2026 hingga DPRD minta Pemerintah Kabupaten Mukomuko tagih sisa utang DBH ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk tahun 2026 masih menjadi pertanyaan.

Pasalnya, dana transfer ke daerah 2026 untuk Kabupaten Mukomuko dipangkas hingga Rp 67,132 miliar dari Pemerintah Pusat.

BKPSDM Mukomuko menjelaskan gaji untuk PPPK-PW di  tahun 2026 nanti, diharapkan dapat terakomodir, meskipun adanya pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Pihaknya juga sudah menetapkan gaji PPPK-PW untuk Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1 juta per bulan yang akan diterima oleh seluruh 1.879 PPPK-PW.

Jika 1.879 PPPK-PW menerima gaji sebesar Rp1 Juta per orang setiap bulan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mengeluarkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp1,879 M per bulan.

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko Bengkulu, Armansyah merespon soal pembayaran gaji untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk tahun 2026 yang masih mejadi pertanyaan.

Armansyah menegaskan apapun yang terjadi, gaji para pegawai di Pemerintahan termasuk PPPK-PW harus dibayarkan.

Dengan ada pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat, ia menyarankan untuk tak ada pembangunan di Mukomuko. Anggaran yang ada digunakan untuk membayar gaji PPPK-PW.

Mengingat, kondisi keuangan di Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus membayar gaji pegawai yang sudah diangkat.

Polres Mukomuko Targetkan Panen Jagung 300 Ton

Polres Mukomumo mulai kembali menanam jagung sebagai wujud ketahanan pangan di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko.

Penanaman jagung dilakukan juga di 148 desa yang ada di 15 kecamatan Mukomuko, dengan rata-rata lahan yang ditanam seluas 1 hektare.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W menargetkan pihaknya akan panen 300 ton jagung di penanaman jagung kuartal ke 4.

Belasan Polisi di Mukomuko Jalani Tes Urine

Sebanyak 15 anggota Polisi di Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko mendadak menjalani tes urine di Mapolsek Sungai Rumbai, pada Rabu (8/10/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen.

Pemerikasaan urine mendadak ini dilakukan sebagai langkah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan bersama kanit Provos Polsek Sungai Rumbai, hasilnya anggota Polsek Sungai Rumbai negatif.

Diharapkan hasil ini tetap konsisten kedepannya agar anggota Polsek Sungai Rumbai menjauhkan dirinya dari barang haram Narkoba.

DPRD Mukomuko Desak Pemkab Mukomuko Tagih Sisa DBH

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko, segera melakukan penagihan sisa utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Provinsi Bengkulu.

Mengingat saat ini anggaran Kabupaten Mukomuko sedang tidak baik-baik saja, ditambah TKD 2026 Mukomuko dipangkas.

Utang DBH tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp11 miliar, setelah menerima Rp5 Miliar.

Kemudian utang DBH tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp28 miliar, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu membayar triwulan 1 dan triwulan II namun yang baru disalurkan dari pajak rokok triwulan 1 sebesar Rp2,7 miliar dan triwulan II Rp2,4 miliar.

Sementara, untuk cukai rokok kegunaannya untuk membayar premi BPJS, jadi tidak bisa digunakan untuk yang lain premi sebesar Rp11 miliar.

Baca juga: Prediksi BMKG Cuaca Mukomuko Bengkulu Minggu 12 Oktober 2025: Lubuk Pinang-Sungai Rumbai Hujan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved